PELAKSANAAN PASAL 4 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN JAM KERJA DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA SALATIGA

Authors

  • Nadya Sekar Ramadhani

Abstract

Nadya Sekar Ramadhani, Istislam, Haru Permadi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: nadyasekar1999@gmail.com

 

ABSTRAK

Karya tulis ini dibuat untuk mengetahui alasan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Salatiga masih melanggar menganai jam kerja dan masuk kerja serta mengetahui hambatan serta solusi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Salatiga untuk menangani permasalahan jam kerja dan masuk kerja. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode sosio legal dengan metode Pendekatan Yuridis Sosiologis. Jenis data yang diperoleh oleh penulis nantinya akan dianalisis dengan menggunakan teknik pengambilan data berupa wawancara yang dilakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, staff subbagian pembinaan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, serta Pegawai Negeri Sipil yang tidak taat mengenai kewajiban jam kerja dan masuk kerja. Dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, alasan-alasan yang mendasari para Pegawai di Kejaksaan Negeri Kota Salatiga tidak taat disebabkan oleh 3 (tiga) hal yang diantaranya adalah adanya urusan keluarga, kecelakaan, serta adanya keadaan kahar (force majeur). Hambatan yang dihadapi oleh penegak hukum dalam hal mengenai pegawai yang tidak taat terhadap kewajibannya adalah sulitnya untuk menyatukan pemikiran-pemikiran para pegawai yang dalam mengartikan suatu peraturan tersebut berbeda-beda, kemudian mengenai kebiasaan disiplin yang masih kurang, serta fasilitas prasarana yang ada dianggap kurang memadai. Upaya Kejaksaan Negeri Kota Salatiga dalam menangani permasalahan jam kerja dan masuk kerja PNS adalah dengan melakukan sosialisasi selama 1 bulan sekali saat Apel Pagi serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang digunakan untuk mengukur tingkat disiplin PNS di Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, apakah sudah disiplin ataupun belum.

Kata kunci: Disiplin Masuk Kerja, Disiplin Jam Kerja, Pegawai Negeri Sipil

 

ABSTRACT

This research investigates the reasons for breaking the rules governing office hours and presence at the office and to find out the imped

Published

2022-08-29

How to Cite

Ramadhani, N. S. (2022). PELAKSANAAN PASAL 4 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN JAM KERJA DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA SALATIGA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4951

Issue

Section

Articles