TINJAUAN YURIDIS INTERNET MEME BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Nadhifah Afiyah Putri

Abstract

Nadhifah Afiyah Putri, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani

Faculty of Law Universitas Brawijaya

Jalan MT. Haryono 169 Malang

e-mail: Nadhifaptr@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai apakah Internet Meme yang  mana sedang popular berkembang di era media sosial ini dapat dilindungi sebagai suatu ciptaan apabila ditinjau dari Teori Fiksasi dalam Hak Cipta serta apakah tindakan menggunakan foto/cuplikan video milik orang lain dapat dikategorikan sebagai penggunaan yang wajar apabila dibandingkan dengan ketentuan hukum Hak Cipta di Amerika dan Indonesia. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Internet Meme telah memenuhi persyaratan fiksasi karena telah diwujudkan dalam bentuk nyata, walaupun demikian pada umumnya karya yang digunakan adalah karya yang berhak cipta serta definisi fiksasi pada Pasal 1 angka 13 masih memiliki cakupan yang sempit. Selain itu juga, Pasal 44 ayat (1) huruf a dan Pasal 43 huruf d melum memiliki indikator-indikator (Di Ameika Serikat dikenal Four Factor Test) pertimbangan penggunaan yang wajar sehingga penggunaan gambar/video untuk internet meme belum memenuhi unsur sebagaimana Pasal 44 ayat (1) huruf a dan belum terdapatnya pembatas pada Pasal 43 huruf d. 

Kata Kunci: Internet Meme, Hak Cipta, Fair Use, Fiksasi

 

ABSTRACT

This research aims to find out and analyze whether memes on the internet popular on social media are subject to protection as a creation seen from the perspective of fixation theory in copyright and whether using another person’s photo/video clip can be categorized as fair use when compared to the provision of Copyright Laws in Indonesia and the US. This research employed normative-juridical methods, statutory, conceptual, and comparative approaches. Memes on the Internet meet the aspects of fixation since they are in a real form, contrary to the fact that the creation has its copyright. However, Article 1 point 13 only covers a small e

Published

2022-08-29

How to Cite

Putri, N. A. (2022). TINJAUAN YURIDIS INTERNET MEME BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4949

Issue

Section

Articles