PROSES PERIZINAN PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH MASYARAKAT

Authors

  • Mutiara Cahyaningtyas

Abstract

Mutiara Cahyaningtyas, Istislam, Dewi Cahyandari

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Malang

e-mail: mutiaraacahya@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Eksistensi satuan pendidikan anak usia dini khususnya Taman Kanak-Kanak (TK) nampak sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga saat ini keberadaan TK juga semakin menjamur di sekeliling kita, dengan bukti bahwa semakin banyak berdirinya TK di daerah-daerah di Indonesia bahkan yang didirikan oleh masyarakat. Penelitian ini dilakukan terhadap berlakunya suatu hukum di masyarakat dengan berdasarkan pada fenomena dan norma hukum yang ada berkaitan dengan proses perizinan pendirian TK, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan proses perizinan pendirian TK dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya pada lingkungan pemerintahan Kota Batu. Dalam pelaksanaan proses perizinan pendirian TK oleh masyarakat, diketahui juga mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu hasil analisis dari penelitian ini, diketahui bahwa terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan perizinan pendirian TK apabila  disesuaikan dengan peraturan yang ada, namun di sisi lain Dinas Pendidikan selaku perangkat daerah yang berwenang tetap dapat mengimplementasikan Pasal 38 ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011 yang berkaitan dengan pemberian rekomendasi izin. Atas segala bentuk permasalahan yang terjadi selama proses perizinan juga dapat diselesaikan dengan memperhatikan aturan dasar pendirian TK, oleh karena itu Dinas pendidikan sebagai penegak hukum dalam perizinan pendirian TK ini juga harus dapat menjalin komunikasi dan memperhatikan hal-hal yang diperlukan dalam permohonan izin agar dapat mengurangi terjadinya permasalahan dalam rangkaian proses perizinan.

Kata Kunci: Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, Perizinan

 

ABSTRACT

The existence of early childhood education, especially the education at the kindergarten level has been perceived since the time former President Susilo Bambang Yudhoyono ruled. Kindergarten schools have been increasing in number, including those established by the members of the public. This research investigates the enforcement of law in society according to the existing phenomena and current norms regarding permit issuance needed to set up kindergarten schools. In other words, this research aims to analyze the permit issuance process required to set up kindergarten schools according to current laws and regulations, especially within the area of Batu city. This permit issuance, however, is found to face some issues in its implementation when it is linked to the laws in place, but Education Agency as a regional instrument has the authority to implement Article 38 Paragraph (2) of Regional Regulation of Batu City Number 17 of 2011 concerning Permit Recommendation. The existing issues can also be tackled by referring to the basic rules needed to set up kindergarten schools. Thus, the Education Agency as a law enforcer should maintain the communication and refer to what is needed in the permit issuance to reduce issues faced in the permit issuance process.

Keywords: early childhood education, kindergarten school, permit

Published

2022-08-29

How to Cite

Cahyaningtyas, M. (2022). PROSES PERIZINAN PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH MASYARAKAT. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4948

Issue

Section

Articles