PENANGANAN PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA DALAM SITUASI INTERNAL DISTURBANCE PADA KUDETA SUDAN 2021 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Muhammad Hanif Adhiperdana

Abstract

Muhammad Hanif Adhiperdana, Ikaningtyas, Fransiska Ayulistya Susanto

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No.169 Malang

e-mail: hanipadh@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Menyusul pengumuman keadaan darurat nasional dan penangkapan anggota-anggota senior Pemerintah Sipil Sudan, Jenderal Abdel Fattah Al-Burhan kemudian mendeklarasikan adanya pengambilan kekuasaan. Masyarakat Sudan yang tidak terima dengan keputusan tersebut kemudian melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai kota di Sudan, terutama di ibukota Khartoum. Angkatan bersenjata Sudan yang menganggap protes tersebut sebagai perlawanan terhadap rezim yang sedang berkuasa kemudian menembaki demonstran dengan peluru hidup. Selain itu, banyak dari rakyat sipil tersebut yang juga ditangkap dan disiksa pada saat interogasi serta penahanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana tindakan angkatan bersenjata Sudan terhadap demonstran yang melawan Pemerintah memenuhi kategori pelanggaran berat HAM serta menganalisis dan membandingkan ketentuan mengenai penanganan pelanggaran berat HAM di Kudeta Sudan 2021 menurut Konstitusi Sudan dan instrumen Hukum HAM Internasional. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dimana penelitian ini dilaksanakan dengan adanya analisis terhadap ketentuan-ketentuan di dalam instrumen Hukum Hak Asasi Manusia Internasional serta perjanjian-perjanjian internasional melalui prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa tindakan angkatan bersenjata Sudan terhadap demonstran yang melawan Pemerintah merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan (murder) dan penyiksaan (torture) serta penyerangan terhadap rakyat sipil yang termasuk ke dalam aspek-aspek pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, ketentuan-ketentuan mengenai penanganan pelanggaran berat HAM dalam Konstitusi Sudan memiliki prinsip-prinsip yang paralel dengan instrumen Hukum HAM Internasional, utamanya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT).

Kata Kunci: Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia, Internal Disturbance, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

 

ABSTRACT

Following the declaration of national emergency and the capture of the senior member of the Civilian Government of Sudan, General Abdel Fattah Al-Burhan declared a seizure of power. The people of Sudan standing against the declaration staged a massive protest in some cities in Sudan, especially in the capital of Khartoum. Sudanese armed forces saw this protest as a fight against the ruling regime; the protesters were shot alive. Civilians were captured and tortured during the interrogation and detention. This research aims to identify and analyze how the attitude of the Sudanese armed forces toward the protesters standing against the government meets the category of a human rights serious violation and to analyze and compare the provisions regarding the handling of a serious human rights violation during the coup of Sudan 2021 according to the Constitution of Sudan and International Human Rights Instruments. This research employed normative-juridical methods requiring the analysis of the provisions in international human rights law and international conventions through the principles of international and national laws. Thus, this research concludes that the actions taken by Sudanese armed forces toward the protesters fighting against the Government is a crime violating humanity, including murder, torture, and attack against civilians, and this crime is deemed to be a serious human rights violation. Moreover, the provisions regarding the handling of a serious violation of human rights in the Constitution of Sudan demonstrate the principles congruent with the instrument of international human rights law such as the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) and Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT).

Keywords: human rights serious violation, internal disturbance, crime against humanity

Published

2022-08-29

How to Cite

Adhiperdana, M. H. (2022). PENANGANAN PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA DALAM SITUASI INTERNAL DISTURBANCE PADA KUDETA SUDAN 2021 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4940

Issue

Section

Articles