IMPLEMENTASI PASAL 28 AYAT (2) HURUF C PERDA PROVINSI BALI NOMOR4TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI (Studi Kasus di Pemerintahan Desa Adat Banyuning, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali)

Authors

  • Komang Genta Suryana

Abstract

Komang Genta Suryana, Herlin Wijayati, Anindita Purnama Ningtyas

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT Haryono No. 169 Malang

e-mail: genta_suryana@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Penulis mengangkat permasalahan tentang implementasi di lapangan terkait Lembaga Kertha Desa yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) hurufcPerda Provinsi Bali Nomor4tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali di wilayah desa adat banyuning buleleng Bali. Permasalahan ini dilatar belakangi oleh diaturnya lembaga peradilan adat yang disebut kertha desa. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah 1) Bagaimana Implementasi Pasal 28 ayat (2) hurufcPerda Provinsi Bali Nomor4tentang Desa Adat di Bali berkaitan dengan Kertha Desa di pemerintahan desa adat banyuning? 2) Bagaimana kendala dan upaya dalam penyelenggaraan pengadilan adat oleh Kertha Desa Adat Banyuning? Karya tulis ini menggunakan metode sosiologis yuridis (socio legal) dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) observasi di lapangan serta pendekatan kasus (case approach) bahan hukum primer sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan teknik pengelolaan dan analisis data yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu data yang dilakukan secara lisan di Desa Adat Banyuning yang kemudian dilakukan analisis yang diinterpretasikan dan menyimpulkan secara umum didasarkan oleh fakta-fakta yang ada. Terjadi permasalahan dalam pelaksanaan fungsi dari lembaga peradilan adat atau yang dikenal sebagai kertha desa berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor4tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Mulai dari permasalahan substansi hukum, struktur hukum, serta lemahnya budaya litigasi dari masyarakat adat tersebut. Sehingga diperlukan pembenahan di dalam aturan dasar atau awig-awig dari desa adat banyuning. Serta pembenahan sumber daya manusia di lembaga kertha desa adat banyuning agar nilai-nilai ajaran leluhur khususnya terkait pengadilan adat atau kertha desa tetap lestari.

Kata Kunci: Implementasi, Desa Adat, Kertha Desa

 

ABSTRACT

This research topic departed from the adat court commonly known as Kertha Desa as regulated in Article 28 Paragraph (2) letter c of Regional Regulation of the Province of Bali Number 4 of 2019 concerning Adat Village in Bali within the area of Banyuning Buleleng Bali. This research aims to study: 1) how is Article 28 Paragraph (2) letter c of Regional Regulation of the Province of Bali Number 4 concerning Adat Village in Bali implemented regarding Kertha Desa in the government of adat village in Banyuning? 2) what are the impeding factors and the measures regarding the execution of adat court by Kertha Desa in Banyuning? With socio-juridical methods, a statutory approach involving field observation, and a case approach, this research used primary, secondary, and tertiary data that were all analyzed based on data process and analysis techniques to present descriptive-qualitative writing. The data given orally in the adat village of Banyuning were further interpreted to draw a general conclusion according to existing facts. The research reveals that there are some problems in legal substance, legal structure, and weak litigation culture among the people of the adat community regarding the running of Kertha Desa as the adat court according to the Regional Regulation of the Province of Bali Number 4 of 2019. Thus, a revision or awig-awig from the village of Banyuning is required. Moreover, human resources in Kertha Desa also need improvement to preserve the values passed by the ancestors especially related to adat court or kertha desa.

Keywords: implementation, adat village, Kertha Desa

Published

2022-08-23

How to Cite

Suryana, K. G. (2022). IMPLEMENTASI PASAL 28 AYAT (2) HURUF C PERDA PROVINSI BALI NOMOR4TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI (Studi Kasus di Pemerintahan Desa Adat Banyuning, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4928

Issue

Section

Articles