EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 32 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2017 MENGENAI PENGELOLAAN KUALITAS DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang)

Authors

  • Keith Adebamas Nasution

Abstract

Keith Adebamas Nasution, Istislam, Haru Permadi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono, No. 169 Malang

e-mail: nasutionkeith@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Pencemaran Air terhadap Penyediaan Informasi Mengenai Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kota Malang (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang). Jenis penelitiаn ini merupakan Yuridis Empiris dengan menggunаkаn pendekаtаn penelitiаn yuridis sosiologis Jenis data yang digunakan ialah Data Primer berupa hasil wawancara dan Data Sekunder berupa dokumen-dokumen resmi atau literature-literatur yang berkaitan dan sesuai dengan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian Perda Kota Malang adalah tidak efektif. Hal ini dikarenakan hambatan yang mempengaruhi Efektifitas pelaksanaan norma yaituPenegak Hukum/Dinas Linkgungan Hidup; Sarana/Fasilitas yang mendukung; Masyarakat dan Kebudayaan. Solusi terkait dengan pelaksanaan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001. Pertama, dengan melakukan harmonisasi Peraturan Daerah melalui perubahan tehradap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Pencemaran Air; Kedua, dengan menambah anggaran dan kapasitas serta kompetensi Sumber Daya Manusia; Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup perlu melakukan sosialosasi dan kolaborasi kepada masyarakat terkait dengan Penyediaan Informasi Mengenai Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air di Kota Malang.

Kata Kunci: Efektivitas, Pencemaran air, Lingkungan Hidup

 

 

ABSTRACT

This research aims to investigate the effectiveness of Article 32 Paragraph (1) of Regional Regulation of Malang Number 3 of 2017 concerning Water Pollution Control regarding the provision of information on the management of water quality and water pollution control by the Environment Agency in Malang (A study in Environment Agency in Malang city). This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches. The

Published

2022-08-23

How to Cite

Nasution, K. A. (2022). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 32 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2017 MENGENAI PENGELOLAAN KUALITAS DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4927

Issue

Section

Articles