Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank (Prudential Banking Principle) Dalam Mengelola Manajemen Risiko Pada Bentuk Kerja Sama Bancassurance

Authors

  • Kahfi Inzagi

Abstract

Kahfi Inzagi, Yenny Eta Widyanti, Shanti Riskawati

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: kahfiinzagi@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait batasan tanggung jawab bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas kerjasama bancassurance. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena adanya suatu perkara yang berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam aktivitas kerjasama bancassurance, yaitu terkait putusan KPPU dengan nomor perkara 05/KPPU-I/2014 tertanggal 11 November 2014 yang menyatakan bahwa BRI, PT. Bringin Jiwa Sejahtera dan PT. Heksa Eka Life Insurance diduga melakukan perbuatan praktik monopoli usaha/anti persaingan usaha dengan menerapkan terms and conditions yang tidak bisa disanggupi oleh perusahaan-perusahaan asuransi lain selain, PT. Bringin Jiwa Sejahtera dan PT. Heksa Eka Life dalam program KPR BRI.  Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan KPPU No. 05/KPPU-I/2014 dengan putusan No.703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015. Sebab, Mahkamah Agung menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BRI masih dalam koridor tanggung jawabnya terkait dengan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle. Dari perkara tersebut ternyata menimbulkan suatu kekaburan hukum terkait batasan tanggung jawab bank berdasarkan prinsip kehati-hatian bank yang tidak dijelaskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode Pendekаtаn Perundаng-undаngаn (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dengan bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan sistematis. Dari hasil penelitian di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diamanatkan UU Perbankan justru menimbulkan terjadi praktik monopoli usaha/anti persaingan usaha sebagaimana perkara yang terjadi pada BRI, PT. Bringin Jiwa Sejahtera dan PT. Heksa Eka Life Insurance. Sehingga diperlukan suatu batasan yang jelas terkait tanggung jawab berdasarkan prinsip kehati-hatian ini agar tidak menimbulkan praktik monopoli usaha/anti persaingan usaha.

Kata Kunci: Bancassurance, Terms and Conditions, Prudential Banking Principle

 

ABSTRACT

This research aims to find out the scope of the responsibility in the prudential banking principle regarding the bancassurance contract. This topic departed from a case regarding a bank’s responsibility in bancassurance in connection to the decision issued by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) under Case Number 05/KPPU-I/2014 dated the 11th of November 2014, implying that BRI, PT. Bringin Jiwa Sejahtera, and PT. Heksa Eka Life Insurance were alleged to perform monopolistic practices by other insurance companies. At the cassation level, the Supreme Court revoked the Decision issued by the KPPU specified above under Supreme Court Decision Number 703/K/Pdt.Sus-KPPU/2015 since what was been performed by BRI was deemed within prudential banking principle. This case has led to the vagueness of law regarding the scope of the responsibility according to the prudential banking principle that is not explained in Article 2 and Article 29 Paragraph (2) of Law concerning Banking. This research employed statutory and conceptual approaches. The primary, secondary, and tertiary materials were analyzed using grammatical and systematic interpretation

Published

2022-08-23

How to Cite

Inzagi, K. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank (Prudential Banking Principle) Dalam Mengelola Manajemen Risiko Pada Bentuk Kerja Sama Bancassurance. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4925

Issue

Section

Articles