STATUS HUKUM INVESTASI CRYPTO ASSET SEBAGAI KOMODITI PERDAGANGAN BERJANGKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Gita Dwilaksmi Ramadhani

Abstract

Gita Dwilaksmi Ramadhani, Siti Hamidah, Ranintya Ganindha

Faculty of Law Universitas Brawijaya,

Jalan MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: laksmigita22@gmail.com

 

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggunaan crypto asset sebagai salah satu alat investasi dalam perspektif hukum Islam di Indonesia masih menjadi pro kontra di kalangan ulama. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum investasi crypto asset sebagai komoditi perdagangan berjangka dalam perspektif hukum islam di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu Apa status hukum investasi crypto asset sebagai komoditi perdagangan berjangka dalam perspektif hukum Islam di Indonesia? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis sistematis, yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan penyelesaian bahan hukum, kemudian melakukan klasifikasi menurut penggolongan bahan hukum dan menyusun bahan hukum penelitian tersebut sistematis dan logis, artinya ada hubungan dan keterkaitan antara bahan hukum satu dengan bahan hukum lainnya untuk mendapatkan hasil penelitian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa status hukum investasi crypto asset sebagai komoditi perdagangan berjangka dalam perspektif hukum Islam di Indonesia yang didasarkan pada Al-Qur’an dan hadits. Investasi crypto asset tersebut sangat mendekati gharar dan maysir sebab harga yang fluktuaktif tersebut mengundang spekulasi yang akan merugikan orang lain. Selain itu tidak ada aset pendukung, harga yang tidak bisa dikontrol serta keberadaannya tidak ada yang bisa menjamin secara resmi sehingga terlalu banyak spekulasi yang terjadi menyebabkan haram. Investasi crypto asset juga terdapat unsur maysir yaitu merupakan bentuk objek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu sehingga erat kaitannya dengan perjudian. Dalam perspektif hukum Islam, Investasi crypto asset tersebut diperbolehkan sepanjang tidak mengandung gharar dan maysir.

Kata kunci: Investasi, crypto asset, Hukum Islam

 

 

ABSTRACT

This research departs from the use of crypto assets as an investment instrument from the perspective of Islamic law in Indonesia. This matter sparks pros and cons among Islamic leaders. With this view of the issue, this research aims to find out the legal standing of crypto asset investment as a futures trading commodity from the perspective of Islamic law in Indonesia. This research is intended to investigate the legal status of the crypto asset investment of a futures trading commodity from the perspective of Islamic law in Indonesia. This research problem was analyzed using normative-juridical methods, conceptual, and statutory approaches. primary, secondary, and tertiary data were studied based on a systematic analysis technique, where the legal materials were studied and clarified according to their categories, which were further arranged systematically and logically. That is, the connection between legal materials was also learned to get to the results of the research. The legal standing of this crypto asset investment is based on al-Qur’an and Hadiths, and it is revealed that this kind of investment is close to gharar and maysir since unstable prices brought

Published

2022-08-23

How to Cite

Ramadhani, G. D. (2022). STATUS HUKUM INVESTASI CRYPTO ASSET SEBAGAI KOMODITI PERDAGANGAN BERJANGKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4918

Issue

Section

Articles