KONSTRUKSI PEMBATASAN PERIODE MASA JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Ervina Ramdansyah

Abstract

Ervina Ramdansyah, Muchamad Ali Safa’at, Ibnu Sam Widodo

Faculty of Law Universitas Brawijaya

e-mail: rvina07@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Tulisan ini membahas Periode Masa Jabatan Anggota DPR RI yang tidak dibatasi berdasarkan Pasal 76 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tertulis “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji”. Pada skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penulis meneliti latar belakang pemikiran tidak adanya pembatasan pembatasan periode masa jabatan anggota DPR karena kekuasaan eksekutif lebih besar daripada legislatif dan ada perbedaan sifat jabatan antara DPR dan Presiden. Negara-negara yang memberikan batasan periode masa jabatan anggota parlemen adalah Bolivia, Costa Rica dan Filipina. Pembatasan periode masa jabatan anggota DPR RI diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, dinasti politik dan demi regenerasi pemerintahan yang baik karena tidak boleh seseorang menduduki suatu jabatan tanpa adanya pembatasan.

Kata Kunci: Konstruksi, Pembatasan, Periode, Anggota, DPR

 

ABSTRACT

This research discusses the tenure limit that is set for the members of the House of Representatives of Indonesia (DPR RI) that so far is not limited according to Article 76 Paragraph (4) of Law Number 17 of 2014 concerning the People’s Consultative Assembly, the House of Representatives, and Regional Representative Council, the Regional House of Representatives stating “the tenure for the members of DPR is five years and it ends when a new member of DPR takes an oath”. This research employed normative juridical methods and statutory and comparative approaches. This research began with the study of the underlying causes of the absence of a tenure limit for the members of the DPR. It reveals that the exec

Published

2022-08-23

How to Cite

Ramdansyah, E. (2022). KONSTRUKSI PEMBATASAN PERIODE MASA JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4906

Issue

Section

Articles