TINJAUAN YURIDIS PASAL 4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2020 DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BERBASIS KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Dhania Ekky Onny Rahmawati

Abstract

Dhania Ekky Onny Rahmawati, Shinta Hadiyantina, Amelia Ayu Paramitha

Faculty of Law Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: daniaeky7@gmail.com

             

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)yang diketahui bahwa peraturan pemerintah tersebut tidak memuat asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan serta kejelasan rumusan atas Pasal 60 Undang-Undang Nomor6Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dimana seharusnya dan apa yang didelegasikan oleh Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar dari pembentukan Peraturan Pemerimtah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus dirumuskan secara jelas dalam menjalankan Undang-Undang tersebut. Karena keterbatasan dari peraturan pemerintah tersebut, maka pelaksanaannya dapat tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembentukan peraturan perundang-undangan.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan menggunakan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Diseases 2019 (COVID-19) tidak memberikan bentuk kepastian hukum dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak mengatur secara rinci atas bentuk pelaksanaan atau tata cara nekanisme atas pembatasan sosial berskala bersar (PSBB) yang dimana telah mendapatkan delegasi dari Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor6Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sehingga dalam Pasal4Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Diseases 2019 (COVID-19) masih menuaikan multi tafsir dalam pengaturannya karena tidak memberikan kejelasan rumusan sebagaimana eksistensi dari peraturan pemerintah yang merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Kata Kunci: Percepatan, Penanganan, Covid-19

 

ABSTRACT

This research aims to describe and analyze Article 4 of Government Regulation Number 21 of 2020 concerning Major Lockdown that is intended to expedite the mitigation of Covid-19. However, the government regulation does not highlight the types, hierarchies, subject matters, and clear formulation of Article 60 of Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine as the basis of the formulation of Government Regulation Number 21 of 2020 concerning Major Lockdown to expedite the mitigation of Covid-19. This matter must be clearly formulated. Due to the loophole in the government regulation, the implementation may be off course and not relevant to the objective as intended in the formulation of the legislation. This research employed normative-juridical methods and statutory and analytical approaches. The research results reveal that Article 4 of Government Regulation Number 21 of 2020 as mentioned above fails to give legal certainty in the system of the formulation of legislation since it does not specifically govern the implementation or the mechanism of the major lockdown, contrary to the fact that it is governed in Article 59 and Article 60 of Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine. Thus, Article 4 of Government Regulation Number 21 concerning Major Lockdown to expedite the mitigation of Covid-19 still sparks multi-interpretations since it fails to set forth the clarity of the issues to represent the existence of the government regulation as the legislation enacted by the President to run the law accordingly.

Keywords: acceleration, mitigation, Covid-19

Published

2022-08-23

How to Cite

Rahmawati, D. E. O. (2022). TINJAUAN YURIDIS PASAL 4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2020 DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BERBASIS KEPASTIAN HUKUM. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4892

Issue

Section

Articles