PENGAWASAN TRANSPORTASI ONLINE RODA DUA BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT (STUDI KASUS DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG

Authors

  • Aprilya Amanda Susandiana

Abstract

Aprilya Amanda Susandiana, Lutfi Effendi, Dewi Cahyandari

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: aprilyaamanda36@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan transportasi online roda dua berdasarkan pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam pasal 19 menjelaskan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat. Namun dalam kenyataannya belum terlaksana sesuai peraturan yang berlaku karena adanya hambatan, salah satunya yaitu beberapa perusahaan transportasi online yang tidak melaporkan izin operasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah sosial legal dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data atau metode observasi. Metode pengambilan data dengan cara studi dilapangan yaitu dengan melakukan wawancara kepada Kasi Pelayanan Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan, Staff Dinas Perhubungan, dan Driver Ojek Online Roda Dua di Kota Malang. Analisis Data yang digunakan menggunakan metode Diskriptif Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pengawasan transportasi online roda dua berdasarkan pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat masih belum berjalan karena terhambat oleh beberapa faktor.

Kata Kunci: Pengawasan, Transportasi Online, Dinas Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan

 

ABSTRACT

This research aims to find out the implementation of two-wheel online transportation according to Article 19 of the Regulation of the Minister of Transportation Number 12 of 2019 concerning Protection of Safety of the Riders of Motorbikes used for Public. This article explains that the Government and/or regional governments are required to conduct supervision over the use of motorbikes for the public. However, this implementation is hampered due to some issues regarding the

Published

2022-08-23

How to Cite

Susandiana, A. A. (2022). PENGAWASAN TRANSPORTASI ONLINE RODA DUA BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT (STUDI KASUS DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4879

Issue

Section

Articles