IMPLEMENTASI PASAL 167 AYAT (3) HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERHADAP PERIZINAN PENDIRIAN POM MINI (ELEKTRIK) MELALU SISTEM OSS (Studi di Wilayah Kota Malang)

Authors

  • Akhmad Zakki Alifian

Abstract

Akhmad Zakki Alifian, Lutfi Effendi, Shinta Hadiyantina

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: alifianian07@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi, hambatan, serta upaya yang terjadi dalam penerapan perizinan berusaha terkait usaha pendirian pom mini di Kota Malang melalui sistem OSS. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini seluruh perizinan berusaha di Indonesia menjadi satu pintu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Akan tetapi sistem tersebut dalam pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari sistem tersebut karena masih terbilang baru muncul hingga masyarakat masih banyak yang belum mengerti terkait adanya sistem tersebut membuat sistem ini kurang efisien. Dalam hal ini penulis menggunakan penelitian hukum sosio legal dengan pendekatan yuridis sosiologis. Digunakan data primer dan sekunder sebagai sumber penelitian. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara serta studi kepustakaan. Kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yakni deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mempermudah interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa hingga saat ini masyarakat di Kota Malang belum ada yang mengurus terkait perizinan pendirian pom mini pada sistem OSS dan para pelaku usaha banyak yang tidak mengetahui perihal sistem tersebut, dari pemerintah setempat pun belum sepenuhnya paham terkait sistem tersebut walau begitu pemerintah saat ini terus berupaya agar sistem tersebut berjalan lancar dan sampai di masyarakat serta telah melakukan berbagai macam upaya seperti penyuluhan, seminar, dan lain sebagainya.

Kata kunci: Implementasi, Perizinan Berusaha, Pom Mini, OSS

 

ABSTRACT

This research aims to find out and analyze the implementation, impeding factors, and measures regarding the issuance of the business permit required in setting up a mini patrol station in Malang city via the OSS system. Government

Published

2022-08-23

How to Cite

Alifian, A. Z. (2022). IMPLEMENTASI PASAL 167 AYAT (3) HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERHADAP PERIZINAN PENDIRIAN POM MINI (ELEKTRIK) MELALU SISTEM OSS (Studi di Wilayah Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4870

Issue

Section

Articles