URGENSI PENGATURAN PEMILIHAN MITRA KERJA DENGAN METODE BEAUTY CONTEST DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Authors

  • Aditya Rizky Ramadhan

Abstract

Aditya Rizky Ramadhan, Hanif Nur Hidhiyanti, Shanti Riskawati

Fakultas Hukum Unibersitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: adityarizky@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Seiring perkembangan zaman, beauty contest dijadikan istilah dalam pemilihan mitra dunia perbisnisan. Kegiatan beauty contest berupa peragaan atau pemaparan profil perusahaan yang diundangnya, pemaparan yang dimaksud merupakan pemaparan seperti kemampuan perusahaan, kekuatan keuangan perusahaan serta produk yang telah diproduksinya. Lalu seleksi mitra pekerjaan dilakukan secara internal oleh perusahaan penyelenggara, berdasarkan hal-hal tersebut, perusahaan pemenang akan ditunjuk langsung. Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur penyelenggaraan beauty contest, terutama apabila terdapat pelanggaran didalamnya. Beauty contest didasarkan pada pengalaman yang terjadi di lapangan, bukan pada literatur yang pernah ada. Maka dari itu  karena fleksibilitasnya, beauty contest dapat dijadikan sebuah langkah opsional sebelum melakukan penunjukan langsung pada kegiatan pengadaan barang/jasa maupun sebagai langkah direksi untuk memastikan calon mitranya terpercaya untuk diikutsertakan dalam kerja sama. Meskipun demikian, prinsip bersaing dalam beauty contest tetap berlaku melihat setiap peserta yang mengikuti kontes tersebut harus menciptakan proposal dan presentasi semenarik mungkin agar dapat terpilih untuk menjadi pemenang. Apabila dalam penyelenggaraannya terdapat persaingan yang tidak sehat, hal tersebut melanggar asas dan tujuan dari Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kata Kunci: Persaingan Usaha, beauty contest, Urgensi

 

ABSTRACT

The term beauty contest has been used in working partner selection in businesses. It usually involves the showcase or the elaboration of the profiles of invited companies regarding the capability, financial strength, and products produced by companies. This selection is held internally by a hosting company, and the winning companies are often declared immediately. Indonesia does not have any regulations governing such a beauty contest, especially when it comes to violations therein. Therefore, due to its flexibility, a beauty contest can be referred to as an optional step before directly picking a company in goods and services procurement or it can be considered by a company’s director to ensure that the working partner is trustworthy enough to be a working partner. The competitive principles apply in such a beauty contest, considering that companies have to come up with intriguing proposals and presentations to win the heart of the hosting company. Any unfair competitions that take place contravene Article 2 and Article 3 regarding the principles and objectives of Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Finally, different treatments that are obvious in a beauty contest must be proven in both qualitative and quantitative scopes.

Keywords: business competition, beauty contest, urgency

 

Published

2022-08-23

How to Cite

Ramadhan, A. R. (2022). URGENSI PENGATURAN PEMILIHAN MITRA KERJA DENGAN METODE BEAUTY CONTEST DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA . Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4866

Issue

Section

Articles