EEFEKTIVITAS PASAL 7 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 11 TAHUN 2013 TERKAIT KEPEMILIKAN IZIN USAHA PARIWISATA RUMAH BILIAR (Studi di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang)

Authors

  • Achmad Firdhaus Salsabil Al Mahbuby

Abstract

Achmad Firdhaus Salsabil Al Mahbuby, Lutfi Effendi, Shinta Hadiyantina

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono 169 Malang

e-mail: achmadfsa@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Jurnal ini mengulas tentang Efektivitas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 terkait izin usaha rumah biliar di Kota Malang. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Socio Legal, analisis yang digunakan ialah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumen-dokumen. Kewajiban kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi pelaku usaha rumah biliar di Kota Malang belum sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan dari total 12 rumah biliar di Kota Malang hanya 2 rumah biliar yang telah memiliki TDUP sehingga dapat dikatakan bahwa Efektivitas Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan masih belum efektif. Adapun kendala yang dihadapi oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang yaitu masih kurangnya sinkronisasi antara stake holder terkait dan kurangnya sumber daya manusia serta para pelaku usaha pariwisata masih memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah tentang kepemilikan TDUP.

Kata Kunci: Efektivitas, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perizinan

 

ABSTRACT

This research studies the effectiveness of Regional Regulation of Malang Number 11 of 2013 concerning the Billiard House Business Permit in Malang. The research employed socio-legal methods. Data were collected from observation, in-depth interviews, and documents. The requirement of Tourism Business Registration Number that billiard houses must have to allow them to operate is not relevant to the regulation in place. The research results show that of the total 12 billiard houses in Malang, only two are registered, indicating that the implementation of Article 7 of Regional Regulation Number 11 of 2013 in Malang is not effective. The issues causing this ineffectiveness are linked to the lack of synchronization between related stakeholders, minimum human resources, and lack of awareness among tourism business people of the registration number.

Keywords: effectiveness, tourism registration number (TDUP), permit

Published

2022-08-23

How to Cite

Al Mahbuby, A. F. S. (2022). EEFEKTIVITAS PASAL 7 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 11 TAHUN 2013 TERKAIT KEPEMILIKAN IZIN USAHA PARIWISATA RUMAH BILIAR (Studi di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4861

Issue

Section

Articles