EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PASAL 30 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT (Studi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya)

Authors

  • Zaky Muhammad

Abstract

Zaky Muhammad, Agus Yulianto, Lutfi Effendi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Malang

e-mail: jackylff07@gmail.com

 

ABSTRAK

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dari adanya permasalahan yang terjadi di masyarakat Kota Surabaya mengenai keberadaan suatu pasar, yang biasa disebut dengan Pasar Maling. Permasalahan terkait dengan keberadaan Pasar Maling ini dilandasi adanya penggunaan bahu jalan sebagai tempat perdagangan yang dalam hal ini jelas telah mengganggu pengguna jalan dan menghambat jalannya kendaraan yang melaju di jalan Wonokromo yang pada akhirnya juga menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas. Penggunaan jalan sebagai tempat berdagang ini hampir menutupi setengah jalan raya Wonokromo. Bahkan terdapat beberapa pedagang yang mendirikan tenda sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut jelas semakin menambah penyempitan badan jalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait efektivitas dan faktor penghambat dalam penegakan hukum Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwasannya penegakan hukum Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam hal ini tidak berjalan dengan efektif. Sementara itu, faktor penghambat yang mepengaruhi penegakan hukum Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum disebabkan oleh dua faktor yang ada, yakni faktor internal dan eksternal.

Kata Kunci: Efektivitas, Penegakan Hukum, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat

 

ABSTRACT

This research departs from traffic congestion due to Maling market operating along the roadside in Wonokromo Surabaya. This market even takes almost half of the road space, and some sellers are found to erect a tent under which they display their veggies. This situation makes the road even more congested. This research aims to analyse the effectiveness of and the impeding factors in the enforcement of Article 30 paragraph (1) of Local Regulation of Surabaya Number 2 of 2020 concerning Amendment to Local Regulation of Surabaya city Number 2 of 2014 concerning Enforcement of Public Order and Safety. With empirical juridical method, this research found out that this regulation is not effectively implemented due to internal and external factors.
Keywords: effectiveness, enforcement, public order, public safety

Published

2022-08-21

How to Cite

Muhammad, . Z. (2022). EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PASAL 30 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT (Studi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4855

Issue

Section

Articles