PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KASUS FETISHISME DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Nurrohmah Fajar Lestari

Abstract

Nurrohmah Fajar Lestari, I Nyoman Nurjaya, Ardi Ferdian

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: fara06@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi dari adanya kasus-kasus fetishisme yang terjadi di Indonesia, contohnya adalah kasus “Fetish Gilang Jarik” dan kasus “Fetish Mukenah di Malang” yang kedua pelakunya menggunakan sarana media sosial dalam melakukan kejahatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai pertanggungjawaban pidana pada kasus fetishisme dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku kasus fetishisme dinilai memiliki kemampuan bertanggung jawab yang berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelaku dinilai secara sengaja melakukan pengancaman, pendistribusian, dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Frasa “muatan yang melanggar kesusilaan” dapat dimaknai secara materiil sebagai muatan yang melanggar kesinambungan hubungan serta etika berperilaku antar sesama manusia sebagaimana harkat dan martabatnya. Para pelaku dalam kasus fetish pada penelitian ini dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Fetishisme, Melanggar Kesusilaan

 

ABSTRACT

This research departs from cases of fetishism in Indonesia, like in the case of “Gilang Jarik” and “mukenah fetish in Malang”, both of which involved social media. This research aims to analyze the liability over the cases linked with Law Number 19 of 2016 concerning Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. With normative-juridical methods, statutory, and conceptual approaches, this research reveals that the fetishist is deemed to be capable of being liable according to Article 44 paragraph (1) of Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law. The fetishist intentionally threatened the victim, distributed, and give access to the electronic document that is laden with a moral violation. The phrase ‘laden with moral violation’ can be defined as breaking the harmony of human relationships, the code of conduct, and human dignity. Fetishists are punishable by Article 335 paragraph (1) of the first of Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law and Article 45 paragraph (1) in conjunction with Article 27 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.

Keywords: Liability, Fetishism, Moral Violation

Published

2022-08-09

How to Cite

Lestari, N. F. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KASUS FETISHISME DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4835

Issue

Section

Articles