URGENSI PENGATURAN KEWENANGAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP SEKTOR INOVASI KEUANGAN DIGITAL

Authors

  • Marhamah

Abstract

Marhamah, Reka Dewantara, Diah Pawestri Maharani

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: marhamah19@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Salah satu tujuan dari dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai lembaga  pengawas industry jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan  konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industry jasa keuangan menjadi  pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan  kesejahteraan umum. Maka dengan kemajuan era globalisasi seperti saat ini, banyak pengusaha yang ikut serta dalam mengembangkan lembaga jasa keuangan menjadi  sektor inovasi keuangan digital. Namun pada kenyataannya, masih banyak  penyelenggara teknologi finansial di sektor inovasi keuangan digital yang belum  mendapatkan kepastian hukum. Sektor inovasi keuangan digital terus bermunculan  tanpa ada lembaga pemerintahan yang menaungi dan mengawasi sektor ini. Hal  tersebut tidak sejalan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke 4  bagian (2) memajukan kesejahteraan umum, artinya bahwa negara wajib untuk  mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam hal ini  penulis akan melihat urgensi pengaturan kewenangan OJK dalam mengawasi sektor  keuangan digital ini dan bagaimana konseptualisasi yang tepat untuk pengaturan  kewenangan pengawasan oleh OJK terhadap sektor Inovasi Keuangan Digital.  Penelitian yuridis normative ini menggunakan pendekatan perundang-undangandan  pendekatan konseptual. Hasilnya ditemukan urgensi filosofis berupa perlu adanya  pengaturan terkait kewenangan atas sektor keuangan digital dalam rangka  menyejahterakan perekonomian masyarakat , urgensi yuridis melihat dari peraturan  yang ada sebelumnya hanya berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang  belum menyatakan secara khusus kewenangan OJK terhadap sektor Inovasi  Keuangan Digital, dan sosiologis yang menjadikan pengaturan mengenai  kewenangan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap sektor Inovasi  Keuangan Digital diperlukan supaya dalam penerapannya Otoritas Jasa Keuangan  mempunyai wewenang penuh dalam menunjuk pengelola statuter untuk mengawasi  sektor Inovasi Keuangan Digital dalam implementasinya. Kemudian atas adanya  urgensi tersebut, maka perlu ada konseptualisasi atas pengaturan kewenangan OJK  terhadap sektor IKD. Undang-Undang Nomor 23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia  dapat dijadikan acuan dalam konseptualisasi peraturan dalam menyelenggarakan  sektor Inovasi Keuangan Digital oleh OJK.

Kata kunci: Kewenangan, Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Inovasi Keuangan  Digital

 

ABSTRACT

Financial Services Authority is established to supervise the financial service industry. This authority is trustable in giving protection for the interests of consumers and the members of the public and is capable of making the finance industries the pillars of the national economy with competitiveness at a global level and for the sake of people’s welfare. With the advancement in the globalization era, the number of businesses that are keen to contribute to the development of financial service industries into a digital finance innovation sector is increasing. However, there are quite many parties running the innovation in digital finance without any legal certainty. This innovation sector in digital finance keeps growing in number without certain existence of governmental institutions supervising this growth. This situation is not in line with the Preamble of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Paragraph 4 part (2) mentioning “for the development of people’s welfare”, meaning that the state is responsible to bring welfare to the people of Indonesia. This research sees the urgency of the regulation of the power of the financial services authority (henceforth referred to as OJK) to supervise the sector of digital finance and the proper conceptualization used to supervise the authority to establish the supervision over the sector. This normative-juridical research employed statutory and conceptual approaches, revealing that it is necessary to make a regulation governing the authority to supervise digital finance for the sake of the economic welfare of the people. This juridical urgency refers to Law Number 21 of 2011 which does not specifically mention the authority of the OJK over the sector of digital finance innovation. Thus, regulation regarding this case is required. In the implementation, the OJK holds full power to appoint a statutory party to supervise this sector in terms of its implementation. Regarding this urgency, the further conceptualization of the regulation of the power of OJK over the IKD is also necessary. Law Number 23 of 1999 concerning Bank Indonesia can serve as a reference for the conceptualization of the regulation for the implementation of the digital finance innovation by the OJK.

Keywords: authority, supervision, financial services authority (OJK), digital finance innovation

Published

2022-08-09

How to Cite

Marhamah. (2022). URGENSI PENGATURAN KEWENANGAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP SEKTOR INOVASI KEUANGAN DIGITAL . Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4832

Issue

Section

Articles