ANALISIS YURIDIS TERKAIT BATASAN UNSUR KEBARUAN PADA PEMBATALAN HAK DESAIN INDUSTRI YANG TELAH TERDAFTAR

Authors

  • Dea Cresvania

Abstract

Dea Cresvania, Yenny Eta Widyanti, Diah Pawestri Maharani

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: deacresvania@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait batasan unsur kebaruan pada pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Terdapatnya kekaburan hukum pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri. Kekaburan hukum pada Undang-Undang Desain industri menimbulkan multitafsir pada frasa “tidak sama” mengenai unsur kebaruan yaitu untuk tafsiran yang pertama adalah “perbedaan secara signifikan” dan yang kedua adalah “sedikit saja perbedaan”. Terdapatnya 2 (dua) tafsiran terkait unsur kebaruan menyebabkan hakim dapat berbeda-beda dalam menginterpretasikan unsur kebaruan. Unsur kebaruan merupakan salah satu syarat agar suatu produk desain industri dapat memperoleh perlindungan hukum, sehingga unsur kebaruan merupakan salah satu unsur penting yang harus dimiliki pada setiap produk desain industri. Multitafsir yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga perlu diketahui bagaimana sebenarnya batasan unsur kebaruan yang digunakan khususnya pada pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar. Metode yang penulis gunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat diperoleh jawaban bahwasanya batasan mengenai unsur kebaruan yang dapat digunakan di Indonesia adalah perbedaan secara signifikan, hal ini sebagaimana diatur pula dalam TRIPs Agreement. Dalam menentukan batasan unsur kebaruan pada pembatalan hak desain industri, hakim dapat menginterpretasikannya dengan berpedoman pada TRIPs Agreement yang menyatakan bahwa untuk melihat unsur kebaruan pada produk desain industri menggunakan perbedaan secara signifikan. Sehingga tidak timbulnya kekaburan hukum pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan hasil putusan-putusan terkait pembatalan hak desain industri dapat selaras. Tidak menutup kemungkinan bahwa, Indonesia dapat melihat ketentuan pada negara lain untuk menambahkan unsur lain ke dalam unsur kebaruan.

Kata Kunci: Unsur Kebaruan, Multitafsir, Desain Industri

 

ABSTRACT

This research aims to find out and analyze the scope of novelty in the cancellation of the registered industrial design right according to Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design. The vagueness in Article 2 mentioned may lead to multi-interpretation, especially in the phrase “not similar”, where it is interpreted as ‘significant difference’ and ‘slight difference’. These two different interpretations may also confuse the judge in interpreting the term novelty. The element of novelty serves as one of the requirements for a product to be legally protected so that the element is essential in every industrial designed product. This multi-interpretation sparks legal uncertainty, and, thus, investigating the scope of the term novelty, especially in the cancellation of a registered industrial design is required. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, case, and comparative approaches. The research results reveal that the novelty in Indonesia can refer to ‘significant difference’, as governed in TRIPs Agreement. In terms of the

Published

2022-08-09

How to Cite

Cresvania, D. (2022). ANALISIS YURIDIS TERKAIT BATASAN UNSUR KEBARUAN PADA PEMBATALAN HAK DESAIN INDUSTRI YANG TELAH TERDAFTAR. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4822

Issue

Section

Articles