PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SATWA ORANG UTAN YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 DI WILAYAH IJIN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT( Studi Kasus di Wilayah Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara)

Authors

  • Muhammad Irfan

Abstract

ABSTRAK
Efektivitas Hukum. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam penegakan hukum pidana pembunuhan orangutan dilindungi, Keputusan Pengadilan Negeri diadili Tenggarong Nomor: 46/Pid.B/2012/PN.Tgr, 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2 Pembimbing I, Dosen Bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 3 Pembimbing II, Dosen Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2 keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan , dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Dengan bukti tulang sebanyak 85 tulang ditemukan di TKP Blok G36 Devisi Selatan, 1 (satu) Skull and Bones potongan 1 (satu) senapan angin merek Tajam Clasic kaliber 4,5 mm, dihukum karena membunuh 2 (ekor) dewasa orangutan dan 1 (satu) ekor anak orangutan. Bahwa putusan hakim hukuman ringan dan tidak sesuai dengan
amanat undang-undang dan dikatakan belum efektif, itu pembunuhan orangutan diadili di Indonesia. Seharusnya, hakim memberikan hukuman yang lebih berat serta berkampanye untuk mempromosikan perlindungan dan penyelamatan hewan orangutan. Dari fakta persidangan merupakan kejahatan terorganisir, ada memerintahkan, tidak membayar upah dan tidak ada orangutan dibunuh. Ini layak dihukum berat. Dengan permintaan yang rendah dan vonis, adalah mungkin untuk mengundang orangutan pembunuhan berikutnya. Selain itu, Pusat Konservasi Sumber Daya Alam atau berhasil diimplementasikan tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang konservasi orangutan karena mereka berada di amanahkan oleh UU. 05 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 48 / Menhut-IV / 2008 Pedoman Penanganan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar. Jadi konflik antara orangutan dan manusia dalam bisnis tertentu dalam minyak sawit perkebunan
Kabupaten Kutai Kartanegara tidak bekerja ditangani dengan benar.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan Satwa, Orangutan

Downloads

Published

2014-04-25

How to Cite

Irfan, M. (2014). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SATWA ORANG UTAN YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 DI WILAYAH IJIN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT( Studi Kasus di Wilayah Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/480