PELAKSANAAN PASAL 7 AYAT (1) PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (STUDI DI BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN)

Authors

  • Ainoen Moetieara Savietrie

Abstract

Ainoen Moetieara Savietrie, Lutfi Effendi, Bahrul Ulum Annafi

 

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No.169 Malang

 E-mail :ainoenmoetieara@student.ub.ac.id 

 

Abstrak

Penelitian yang dilatar belakangi oleh suatu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini yaitu Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan khususnya pasal 7 ayat (1) yang didalamnya termuat tahap/proses pelaksanaan analisis jabatan. Maka dari itu peneliti bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan Pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksana Analisis Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Metode yang digunakan dalam peneliti ini adalah sosio legal dengan melakukan penelitian secara langsung yaitu mendatangi tempat terkait hal tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan belum terlaksana dengan baik mengingat beberapa tahapan yang tidak diperhatikan/tidak dilakukan sedangkan terhadap faktornya sendiri faktor yang paling mempengaruhi yaitu faktor hukum sendiri, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor kebudayaan.

Kata kunci : Pelaksanaan, Efektivitas, Analisis Jabatan

Abstract

Departing from the Regent Regulation Number 34 of 2019 concerning Guidance of Official Position Analysis of the Regency of Lamongan, Article 7 paragraph (1) regarding the stages of a process of official position analysis, this research aims to analyze and describe the implementation of Article 7 Paragraph (1) of the Regent Regulation Number 34 of 2019 and to find out the factors affecting the implementation of Article 7 Paragraph (1) above. With socio-juridical methods involving direct field observation, this research concludes th

Published

2022-08-01

How to Cite

Savietrie, A. M. . (2022). PELAKSANAAN PASAL 7 AYAT (1) PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (STUDI DI BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4787

Issue

Section

Articles