MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA (KAJIAN YURIDIS PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)
Abstract
Achmad Aldy Hifdillah, Ngesti Dwi Prasetya, Ibnu Sam Widodo.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: achmada817@gmail.com
ABSTRAK
Permasalahan masa jabatan Kepala Desa yang berbeda dengan masa jabatan kepala daerah maupun kepala negara bahkan cenderung lebih lama sebagai penyelenggarah pemerintahan yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Desa. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji dan menganalisi landasan masa jabatan Kepala Desa dalam ketatanegaraan Indonesia. Metode Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Norma-norma yang diatur dalam UU Desa harus dikembalikan kepada konstitusi. Pengaturan masa jabatan Kepala Desa sebagai jabatan administratif penyelenggaraan pemerintahan desa harus berpedoman pada konstitusi, yakni UUD 1945.