PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA M-BANKING YANG DIRUGIKAN AKIBAT TINDAKAN SIM-SWAP

Authors

  • Wilda Shafira

Abstract

Wilda Shafira, Siti Hamidah, Shinta Puspita Sari

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

J1. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: wilda_shafira@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah atau pengguna provider sebagai korban pencurian data melalui Teknik SIM- SWAP sehingga mengakibatkan hilangnya uang nasabah. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan penelitian yuridis-normatif. Bahan hukum sebagai bahan penelitian terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian hukum normatif, pengolahan bahan hukum berwujud kegiatan untuk mengadakan sistematis terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap korban dalam tindakan SIM-SWAP yang dilakukan oleh perbankan pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu perlindungan secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan konsumen atau nasabah secara preventif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bentuk perlindungan preventif yang didasarkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangam Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Adapun bentuk perlindungan represif yang diberikan oleh pihak perbankan yaitu berdasarkan peraturan perundangundangan. Bentuk perlindungan represif berdasarkan perjanjian yaitu adanya upaya yang dilakukan oleh bank untuk mendukung klausula perjanjian yang telah dilakukan maka untuk memberikan perlindungan kepada nasabah juga sedang merancang sistem yang memberikan peringatan akan pergantian nomor kartu nasabah untuk menghindari kejahatan yang melibatkan kartu SIM (Subscriber Identification Module) alias SIM swap. Adapun yang terakhir yaitu perlindungan represif berdasar kasus yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, M-Banking dan Sim-Swap

 

ABSTRACT

This research aims to find out the legal protection for bank clients or service users whose data was stolen via SIM-SWAP, leading to the disappearance of their money. This research employed normative-juridical methods, requiring primary, secondary, and tertiary data. Data processing was performed to systematize written legal data. The research results reveal that the legal protection for the victims in the case of SIM- SWAP performed by banks is principally divided into two: preventive and repressive actions, where the former refers to the Regulation of Financial Services Authority Number 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection in the Financial Sector, while the repressive action is given by the bank concerned under an agreement regarding the measures taken by the bank to support the clause on the agreement that has been executed. Thus, the protection planned for bank clients will require a system designed to give a warning to the clients regarding the change of SIM (Subscriber Identification Module) card or also known as SIM swap. The repressive action involves the issuance of the Regulation of Financial Services Authority Number 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection in the Financial Sector.

Keywords: legal protection, M-banking, SIM-SWAP

Published

2022-06-03

How to Cite

Shafira, W. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA M-BANKING YANG DIRUGIKAN AKIBAT TINDAKAN SIM-SWAP. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4722

Issue

Section

Articles