ANALISIS YURIDIS BATASAN RUANG LINGKUP TERHADAP PENDAFTARAN MEREK YANG MEMILIKI ITIKAD TIDAK BAIK
Abstract
Veronika, Moch.Zairul Alam, Ranitya Ganindha
Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: veronikaonly14@gmail.com
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis batasan ruang lingkup terhadap pendaftaran merek yang memiliki itikad tidak baik. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur mengenai pemohon yang beritikad tidak baik pada pendaftaran merek. Namun dalam Pasal tersebut tidak dijelaskan apakah perbuatan seseorang akan dianggap sebagai perbuatan menyalin atau meniru merek milik orang lain jika memiliki kesamaan yang terdiri dari satu unsur saja atau jika terdiri dari beberapa unsur, selain itu apakah itikad tidak baik pada pendaftaran merek hanya terbatas pada perbuatan menyalin atau meniru merek milik orang lain, mengingat adanya kemungkinan faktor lain yang menyebabkan pendaftaran merek tersebut dikatakan sebagai pendaftaran merek dengan itikad tidak baik. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis batasan ruang lingkup terhadap pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik.
Kata Kunci: Merek, Itikad Tidak Baik
ABSTRACT
This research aims to investigate and analyze the scope of mark registration with good faith, using normative-juridical methods, statutory, case, and comparative approaches. Mark is a distinguishing feature of a product or service in a trade. Article 21 Paragraph (3) of Law Number 20 of 2016 concerning mark and Geographical Indications regulates proposals with good faith in mark registration, but this article does not regulate the matter regarding whether the resembling of only one characteristic or more than one characteristic in a product or service can be categorized as copying or imitating a product and whether good faith in mark registration is only restricted to the act of copying or imitating a product, recalling there is another factor categorizing mark registration into the act of good faith. Thus, it is important to analyze the scope of mark registration with good faith.
Keywords: mark, good faith