TANGGUNG JAWAB HUKUM DABUS (DEVICE FOR THE AUTONOMOUS BOOTSTRAPPING OF UNIFIED SENTIENCE) TERHADAP PRODUK INVENSI YANG DIHASILKANNYA MENURUT HUKUM PATEN DI AMERIKA SERIKAT, INGGRIS, AUSTRALIA, DAN INDONESIA

Authors

  • Trifena Yediya Tessalonika

Abstract

Trifena Yediya Tessalonika, Yenny Eta Widyanti, Ranitya Ganindha

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No 169 Malang

e-mail: trifenayediya@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan DABUS (Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience) sebagai subjek hukum serta untuk menganalisis tanggung jawab hukum DABUS terhadap produk invensi yang dihasilkannya menurut hukum paten di Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Indonesia. DABUS merupakan suatu kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang telah mampu menghasilkan 2 (dua) invensi yakni fractal container dan neural flame. Penemuan DABUS didaftarkan di berbagai lembaga paten di Eropa dan Asia akan tetapi mendapat penolakan karena nama DABUS dicantumkan sebagai inventor. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru bagi paradigma tradisional tentang paten terkait AI sebagai subjek hukum yang mana bukan manusia tetapi komputer yang harus memenuhi persyaratan sebagai penemu. Namun, pengaturan mengenai AI sebagai subjek hukum belum ada sehingga menimbulkan permasalahan ketika suatu AI mendaftarkan invensinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa DABUS tidak diakui sebagai subjek hukum karena tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Hukum Paten di Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Indonesia. Hukum Paten di berbagai negara tersebut hanya mengakomodasi orang (natural person) sebagai subjek hukum, sedangkan DABUS merupakan kecerdasan buatan sehingga tidak termasuk sebagai subjek hukum. Oleh karena DABUS bukan termasuk subjek hukum maka DABUS tidak memiliki tanggung jawab hukum atas produk invensi yang dihasilkannya. Apabila terjadi kerugian dan pelanggaran maka tanggung jawab hukum yang paling memungkinkan ada pada pemilik DABUS.

Kata Kunci: Subjek Hukum, Tanggung Jawab Hukum, DABUS, Kecerdasan Buatan

 

ABSTRACT

This research aims to find out and analyze the position of Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience (henceforth referred to as DABUS) as a legal subject and the liability of DABUS for invented products produced in compliance with the patent law enforced in the US, England, Australia, and Indonesia. DABUS is artificial intelligence (AI) capable of generating two inventions such as fractal container and neural flame. The invention of DABUS has been registered to several patent organizations in Europe and Asia but it was turned down simply because the name DABUS was registered as an inventor. This case has sparked a new challenge to the traditional paradigm in the patent because in this case AI, not a human being, serves as a legal subject, while this subject has to satisfy the requirement that inventors have to deal with. Moreover, the regulatory provisions concerning AI serving as the legal subject are absent, leading to an issue over the registration of AI. This research employed normative-juridical methods, statutory, case, comparative, and conceptual approaches. The data were obtained from library research, followed by data analyses based on grammatical and systematic interpretations. The research has revealed that DABUS is not recognized as a legal subject since it fails to meet the requirement intended in patent law in the US, England, Australia, and Indonesia. The patent only recognizes natural persons eligible to be legal subjects, contrary to the fact that DABUS is another form of AI that cannot be deemed a legal subject. Thus, DABUS is not a legal subject or it does not bear any liability for the invented products yielded. In case of any cases that require liability, it should come from the owner of DABUS.

Keywords: legal subject, liability, DABUS, artificial intelligence

Published

2022-06-03

How to Cite

Tessalonika, T. Y. (2022). TANGGUNG JAWAB HUKUM DABUS (DEVICE FOR THE AUTONOMOUS BOOTSTRAPPING OF UNIFIED SENTIENCE) TERHADAP PRODUK INVENSI YANG DIHASILKANNYA MENURUT HUKUM PATEN DI AMERIKA SERIKAT, INGGRIS, AUSTRALIA, DAN INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4720

Issue

Section

Articles