PENYELUNDUPAN NARKOTIKA OLEH KAPAL SELAM ‘NARCO-SUBMARINE’ DI PERAIRAN SPANYOL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Safiera Rachmatrinita

Abstract

Safiera Rachmatrinita, Nurdin, Rika Kurniaty

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No.169 Malang.

e-mail: safierart@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Jurnal ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus kapal selam yang disalahgunakan untuk melakukan penyelundupan narkotika, yang kemudian disebut ‘narco-submarine’. Kapal tersebut merupakan kapal pertama yang tertangkap di perairan Eropa serta membawa lebih dari tiga ton narkotika jenis kokain. Selain itu, narco-submarine tersebut diketahui bukan berasal dari Spanyol, sehingga menurut Hukum Laut Internasional narco-submarine juga mengganggu keamanan maritim laut teritorial Spanyol. Dikendalikan oleh suatu kelompok kriminal terorganisasi, hingga tahun 2021 diketahui narco-submarine ini terus mengalami perkembangan. Berdasarkan penelitian, menurut UNTOC diatur bahwa kartel narkotika yang terlibat adalah pihak yang perlu bertanggungjawab. Selain melaksanakan penyelundupan narkotika, pengoperasian narco-submarine juga melakukan pelanggaran keamanan maritim dengan melakukan praktik abandonment dan/atau dumping di perairan Spanyol. Bentuk dari pertanggungjawaban terhadap tindakan-tindakan tersebut merupakan pertanggungjawaban pidana, dengan pengenaannya yang diatur sesuai dengan peraturan nasional Spanyol sebagaimana berdasarkan peraturan internasional, UNCLOS 1982 dan Drug Convention 1988. Dari analisis aturan-aturan terkait terhadap kasus narco-submarine tersebut, peran pemerintah, pihak berwajib serta penegak hukum penting untuk menumpas penyelundupan narkotika melalui sarana narco-submarine ini. Hal tersebut bertujuan tidak lain untuk mencegah narco-submarine untuk terus beroperasi dan terus berkembang. Selain itu, agar penggunaan kapal selam tidak disalahgunakan, serta dapat meningkatkan keamanan maritim.

Kata kunci: Internasional, Narco-submarine, Penyelundupan Narkotika

 

ABSTRACT

 This research departs from the case of narcotic smuggling in a submarine (henceforth referred to as narco-submarine). This is the first submarine in European waters bringing over three tons of cocaine. This submarine was detected to have come from Spain and it interrupted the maritime security within the territorial waters of Spain. Navigated by an organized criminal group, up to 2021, narco-submarine has developed. According to UNTOC, the narcotic cartel involved in the case seems to be the one that is responsible for this case. In addition to this narcotic smuggling, narco-submarine navigation also violated maritime security by committing abandonment and/or dumping in the waters of Spain. All these criminal acts require liability where the legal case is governed under the national regulations of Spain as in line with International laws such as UNCLOS 1982 and Drug Convention 1988. In this case, the role of governments and law enforcers need to deal with this narcotic smuggling via narco-submarine to stop the operation of narco-submarine and reinforce the maritime security. 

Keywords: international, narco-submarine, narcotic smuggling

 

Published

2022-06-03

How to Cite

Rachmatrinita, S. (2022). PENYELUNDUPAN NARKOTIKA OLEH KAPAL SELAM ‘NARCO-SUBMARINE’ DI PERAIRAN SPANYOL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4718

Issue

Section

Articles