PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI (Studi Perbandingan Putusan Nomor 6/Pid.Sus- Anak/2018/PT.JMB dan Putusan Nomor 5/Pid.Sus- Anak/2018/PN.Mbn)

Authors

  • Mhd Wahyu Prawira Hrp

Abstract

Mhd Wahyu Prawira Hrp, Abdul Madjid, Ardi Ferdian
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT Haryono No. 169 Malang
e-mail: mhdwahyuhrp@gmail.com

ABSTRAK

Putusan Perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn dan Putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PT.Jmb terdapat kasus posisi bahwa anak telah mengalami pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan pada anak yang memiliki vonis berbeda. Pada Pengadilan Negeri, hakim menjatuhkan putusan vonis 6 bulan penjara, sedangkan pada Pengadilan Tinggi, hakim membebaskan anak yang menjadi korban perkosaan. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti mengenai perbandingan putusan tersebut dengan jenis metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian ini, diketahui bahwa pada putusan Pengadilan Negeri, pertimbangan hakim dapat dibenarkan karena telah melaksanakan pertimbangan yang objektif, dimana hakim menggunakan dasar pertimbangan pada ketentuan Pasal 75 UU Kesehatan. Bahwasanya pada ketentuan tersebut, pembenaran mengenai tindak pidana aborsi hanya dapat dilakukan oleh dokter atau ahli medis lainnya yang diakui serta telah melakukan bimbingan konseling, sedangkan anak korban tidak melakukan tindakan tersebut dan melakukan tindakan aborsi sendiri dengan ibu kandungnya. Berbeda halnya dengan pertimbangan hakim pada Pengadilan Tinggi Jambi yang menggunakan dasar pertimbangan dari asas kepentingan terbaik bagi anak yang menimbulkan sebuah putusan baru, dimana anak dibebaskan pada orantua kandungnya, tentu hal tersebut juga telah mencederai hukum, dimana ketentuan dalam UU Kesehatan tidak diberlakukan, hakim juga tidak melakukan pertimbangan objektif.

Kata Kunci: Tindak Pidana Aborsi, Pemerkosaan Anak, Pertimbangan Hakim

 

ABSTRACT

Court Decision Number 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn and Decision Number 6/Pid.Sus-Anak/2018/PT.Jmb delivered different verdicts over the case of a raped child that has to bear pregnancy. The judge of the District Court sentenced the victim to six-month imprisonment contrary to the court decision delivered by High Court that released the rape victim. This research, departing from this issue, is intended to observe these dissenting court decisions with normative-juridical methods. The research has revealed that the Decision of the District Court is deemed acceptable recalling that the judge referred to Article 75 of Law concerning Health, implying that, in this case, the abortion was performed by a medical professional preceded by a counseling, contrary to what took place in the abortion practice where the child concerned performed an abortion on her own with the help of her biological mother. The dissenting court decision of the High Court of Jambi, however, set the child free from all charges and sent her to her biological mother by referring to the principle of the interest of the child. This seems to have violated the law since it does not set forth such a provision in terms of the condition where the judge failed to demonstrate objective consideration.

Keywords: criminal abortion, child rape, judge’s consideration

Published

2022-05-19

How to Cite

Hrp, M. W. P. (2022). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI (Studi Perbandingan Putusan Nomor 6/Pid.Sus- Anak/2018/PT.JMB dan Putusan Nomor 5/Pid.Sus- Anak/2018/PN.Mbn). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4681

Issue

Section

Articles