PENCEGAHAN MALADMINISTRASI YANG DILAKUKAN OLEH OMBUDSMAN JAKARTA TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DALAM BIDANG PERTANAHAN

Authors

  • Auxell Putra Tritama

Abstract

Auxell Putra Tritama, Agus Yulianto, Amelia Ayu Paramitha
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT Haryono No. 169 Malang
e-mail: auxellputra@gmail.com


ABSTRAK

Salah satu tujuan dari Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah agar Maladministrasi tidak terjadi atau berulang. Namun pada kenyataannya, laporan masyarakat yang diterima Ombudsman berkaitan dengan bidang pertanahan masih tinggi, dan substansi laporan mengenai pelayanan public meliputi penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, serta tidak memberikan pelayanan. Hal tersebut sangat menunda pelaksanaan dari Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan. Dalam hal ini penulis akan melihat Pencegahan Maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Jakarta Raya Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Pertanahan. Penelitian empiris ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasilnya Pertama, Pelaksanaan Pencegahan Maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Jakarta Raya Terhadap Pelayanan Publik Dalam Bidang Pertanahan belum berjalan dengan efektif dikarenakan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman masih tinggi dan belum dapat ditekan angka penyelesaiannya dan beberapa faktor yang tidak dipenuhi dengan baik dalam teori efektifitas hukum yaitu faktor penegak hukum dan fakor kebudayaan. Kedua, Hambatan dan Penanganan yang dilakukan Ombudsman Jakarta Raya dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi. yang pertama hambatan internal, yaitu Ombudsman tidak memiliki jumlah personil yang tidak terlalu banyak yang membuat tugas-tugasnya tidak dapat terlaksana dengan baik dan beragam jenisnya laporan masyarakat yang diterima Ombudsman membuat petugas-petugas di Ombudsman tidak bisa menyelesaikan ataupun menindak lanjuti laporan-laporan tersebut secara cepat. Kedua, hambatan eksternal yaitu masih belum adanya skema penyelesaian konflik agrarian yang berhasil dan dijadikan sebagai acuan penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu pertama, Ombudsman melakukan pendistribusian personil, Klasterisasi laporan, kajian berakitan dengan hambatan ombudsman dari permasalahan jumlah personil, durasi yang singkat untuk menyelesaikan masalah, hingga mengenai tidak adanya skema penyelesaian konflik agrarian di Indonesia (dalam bidang pertanahan). Kedua, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Pelayanan Publik yang berkaitan dengan pelayanan public di bidang pertanahan bisa dilaporkan dan juga diselesaikan oleh Ombudsman Jakarta Raya.

Kata Kunci: Pencegahan Maladministrasi, Pelayanan Publik, Pertanahan, Ombudsman

 

ABSTRACT

The Regulation of Ombudsman of the Republic of Indonesia Number 41 of 2019 concerning Procedures to prevent Maladministration in Public Services is intended to avert repeated malpractices in administration, but not like what takes place in reality, the number of complaints sent to the Ombudsman regarding land-related issues is high, including complaints regarding violation of procedures, lengthy delays, and absence of proper services. These issues have slowed public services in land administration. This research aims to observe the preventive measures taken to tackle administrative malpractices carried out by Ombudsman in Great Jakarta regarding poor public services concerning land. This is empirical research employing socio-juridical methods, revealing that the preventing measures taken by Ombudsman Jakarta are not effective since the complaints received by Ombudsman are still high and not yet resolved. Both law enforcers and culture are factors causing this situation. Moreover, Ombudsman is facing internal impeding factors where it does not have enough personnel, leaving the tasks not well performed, and the complaints received are not sufficiently and properly accommodated. The external factor involves the absence of a dispute settlement scheme to resolve agrarian conflicts in Indonesia. Ombudsman needs to distribute more personnel, categorize reports, and conduct studies regarding the issues faced by the Ombudsman regarding the quantity of personnel. Other issues also range from the insufficient duration of tackling the problems to the absence of a scheme to settle agrarian conflicts in Indonesia regarding land administration. Further introduction to the members of the public regarding public services regarding land services can be taken care of by Ombudsman in Great Jakarta.

Keywords: Preventing Maladministration, Public Services, Land Sector, Ombudsman

Published

2022-05-18

How to Cite

Tritama, A. P. (2022). PENCEGAHAN MALADMINISTRASI YANG DILAKUKAN OLEH OMBUDSMAN JAKARTA TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DALAM BIDANG PERTANAHAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4676

Issue

Section

Articles