ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 372/PID.B/2020/PN PDG DAN 373/PID.B/2020/PN PDG)
Abstract
Garda Yudha Nusantara, Prija Djatmika, Solehuddin
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT Haryono No. 169 Malang
e-mail: garda123@student.ub.ac.id
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap kedua Terdakwa yang terlihat seperti sedang membela diri dari suatu kejahatan, dan untuk menganalisis apakah perbuatan kedua Terdakwa pada putusan terkait merupakan pembelaan terpaksa dan/atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas ataukah bukan berdasarkan teori dan konsep tentang pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), serta untuk menganalisis apakah dengan dijatuhkannya putusan pemidanaan pada kedua Terdakwa dapat menyebabkan tercapainya tujuan dari pemidanaan dan tujuan dari adanya suatu hukum pidana itu sendiri ataukah tidak. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, skripsi, dan artikel. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu teknik deskriptif-analisis dengan pola deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kurang cermat dan kurang teliti, serta tidak adil. Kemudian bahwa apa yang dilakukan oleh kedua Terdakwa pada putusan terkait termasuk pada perbuatan pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Serta dengan menjatuhkan putusan pemidanaan pada kedua Terdakwa tersebut, akan lebih menyebabkan dampak yang bertolak belakang dari tujuan pemidanaan dan tujuan hukum pidana itu sendiri, yakni semakin membuka peluang kejahatan, berubahnya Terdakwa menjadi orang buruk, tidak mendatangkan rasa aman dan damai di dalam masyarakat, serta tidak menyebabkan terpenuhinya rasa keadilan, oleh karena secara garis besar atau kesimpulan apa yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Sulistiyono adalah membela diri dari suatu kejahatan dan apa yang dilakukan oleh Terdakwa Effendi Putra adalah menolong orang lain yang hendak dibunuh, dan tidak adanya niat untuk berbuat kejahatan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pembelaan Terpaksa, Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas, Tujuan Pemidanaan, Tujuan Hukum Pidana
ABSTRACT
This research aims to analyze the consideration made by judges in delivering verdicts for two defendants that seemed to defend themselves against a criminal offense, to analyze whether the defense is categorized as a necessary defense that is out of line according to the theory and the concept on necessary defense (noodweer) and excessive necessary defense (noodweer exces), and to analyze whether the verdicts imposed on the two defendants could lead to the achieved objective of criminal sentencing and the objective of the criminal law per se. This research is categorized as normative research that observed legislation, court decisions, books, journals, bachelor theses, and articles. The research analysis referred to a descriptive technique with a deductive pattern. The research result indicates that the court decisions were not appropriately made and failed to represent justice since the defense was considered an excessive necessary defense. The sentencing imposed on the two defendants would seem to raise the chance of criminal offenses, change the defendants into worse individuals, trigger unsafe situations in society, and fail to bring justice. These circumstances are irrelevant to the sentencing objective and the objective of criminal law. What Eko Sulstiyono, the defendant, tried to do was to defend himself against a criminal offense, and the other defendant, Effendi Putra, intended to save the other from being murdered, and there was no intention to commit any crime.
Keywords: judge’s consideration, necessary defense, excessive necessary defense, sentencing objective, objective of criminal law