STUDI KOMPARASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP PRIA DEWASA DI INDONESIA, INGGRIS, DAN BELANDA

Authors

  • Hizkia Andhian Pradipta

Abstract

Hizkia Andhian Pradipta, Bambang Sugiri, Fachrizal Afandi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: kandhian@gmail.com

 

ABSTRAK

Jika melihat dari perkembangan zaman yang ada, tindak pidana pemerkosaan tidak hanya terbatas kepada korban wanita saja, namun juga terdapat bentuk lainnya yaitu pemerkosaan terhadap pria. Selama ini pria dewasa dianggap tidak dapat mengalami pemerkosaan sebab berdasarkan stigma yang berkembang di tengah masyarakat, pria dewasa lebih kuat daripada wanita dan dianggap dapat melindungi dirinya sendiri dari bahaya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pemerkosaan terhadap pria dewasa di Indonesia, mengetahui pengaturan tindak pidana pemerkosaan terhadap pria di Inggris dan Belanda serta menemukan formulasi hukum pidana indonesia yang tepat atas tindak pidana pemerkosaan terhadap pria. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Saat ini tidak ada satupun hukum di indonesia yang mengakui bahwa pria dewasa dapat menjadi korban dari tindak pidana pemerkosaan. Berbeda dengan Indonesia, Belanda dan Inggris sudah mengakui dalam hukum pidana mereka bahwa pria juga dapat menjadi korban dalam tindak pidana pemerkosaan. Sedangkan rancangan pengaturan tindak pidana pemerkosaan dalam RKUHP dan RUU-TPKS yang disusun oleh pemerintah saat ini masih memiliki beberapa kekurangan dan sebaiknya memasukkan unsur “tidak adanya persetujuan dari korban”, mengganti kata “persetubuhan” dengan kata “penetrasi seksual”, serta menambahkan unsur cara-cara dilakukannya tindak pidana pemerkosaan oleh pelaku kepada korban.

Kata kunci: Pemerkosaan, Pria Dewasa, Persetubuhan, Penetrasi seksual

 

ABSTRACT

Rape is not only restricted to women as victims, but it also takes male victims. Men are often believed to be physically stronger than women in defending themselves from danger. This research is intended to analyze the regulatory provisions concerning rape as a criminal offense against men in Indonesia, the provisions implemented in England and the Netherlands, and to find out the proper formulation of law over rape against men. This research employed normative-juridical methods and statutory and legal comparative approaches. Not a single law in Indonesia recognizes the situation where adult men can be prone to sexual violence like rape. Unlike in Indonesia, the Netherlands and England recognize in their criminal law the possibility of adult men as victims of rape. However, the Draft Criminal Code and the Sexual Violence Bill still have some loopholes and they must add up “without consent of the victim”, replace the phrase “sexual intercourse” with “sexual penetration”, and add other elements showing how rape is committed by the rapist to the victim.

Keywords: rape, adult men, sexual intercourse, sexual penetration

Published

2022-05-17

How to Cite

Pradipta, H. A. (2022). STUDI KOMPARASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP PRIA DEWASA DI INDONESIA, INGGRIS, DAN BELANDA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4664

Issue

Section

Articles