PRINSIP NON DISKRIMINASI TERHADAP MANTAN NARAPIDANA DALAM MENGURUS SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN MENURUT PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2014

Authors

  • Dwiki Fitrawan

Abstract

Dwiki Fitrawan, I Nyoman Nurjaya, Eny Harjati

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: dwikifitrawan30@gmai.com

 

ABSTRAK

Dalam penulisan penelitian ini, penulis membahas mengenai kendala yang dihadapi seorang mantan narapidana dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menurut PERKAP Nomor 18 Tahun 2014. Seorang yang telah selesai menjalani masa hukuman di LAPAS atau sering disebut seorang mantan narapidana mendapatkan sering mendapatkan stigma negatif dari masyarakat dan aparat negara. Seorang mantan narapidana dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mendapatkan Catatan Khusus di dalam SKCK. Catatan khusus yang diterima seorang mantan narapidana adalah terkait tindak pidana yang pernah dilakukan di masa lalu. Tentu saja hal ini menjadikan catatan khusus tersebut sebagai beban bagi mantan narapidana, karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian di era sekarang menjadi persyaratan wajib bagi siapapun untuk melamar pekerjaan atau berpergian ke luar negeri. Dengan demikian menjadi persoalan adalah terkait isi Pasal 3 huruf (d) PERKAP Nomor 18 Tahun 2014 mengenai nondiskriminasi. Didalam isi pasal tersebut hanya menjelaskan mengenai prinsip nondiskriminasi hanya sebatas dalam hal pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, akan tetapi tidak mengenai Catatan Khusus yang diterima oleh seorang mantan narapidana. Semasa di Lapas seorang mantan narapidan dibina dan dididik sebaik mungkin oleh petugas lapas sehingga seorang mantan narapidana menyadari kesalahan dan tidak akan berbuat salah lagi.

Kata Kunci: Non Diskriminasi, Mantan Narapidana, SKCK, Kepolisian

 

ABSTRACT 

This research studies the issues ex-convicts have to face in dealing with the administration to get a police criminal record (henceforth referred to as SKCK) according to the Regulation of the Chief of Indonesian National Police Number 18 of 2014. It is common for ex-convicts to have a stigma in society and among state apparatus upon their sentencing period in the Department of Corrections. An SKCK usually discloses the crime an ex-convict once committed, while this serves as the requirement to apply for a professional position or go abroad. This issue is related to Article 3 letter (d) of the Regulation of the Chief of Indonesian National Police Number 18 of 2014 concerning Non-Discrimination. This provision only highlights the non-discrimination principle restricted to the release of the criminal record, but not specific records ex-convicts receive. When serving their sentence, convicts are corrected, and this is intended to make them aware of their conduct and to prevent any repeat offenses.

Keywords: non-discrimination, ex-convict, SKCK, police

 

Published

2022-05-17

How to Cite

Fitrawan, D. . (2022). PRINSIP NON DISKRIMINASI TERHADAP MANTAN NARAPIDANA DALAM MENGURUS SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN MENURUT PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2014. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4660

Issue

Section

Articles