ANALISA PENOLAKAN DAN PENCABUTAN STATUS TEMPAT TINGGAL PENGUNGSI SURIAH OLEH PEMERINTAH DENMARK
Abstract
Alaikha Annan, Sukarmi, Fransiska Ayulistya Susanto
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT Haryono No. 169 Malang
e-mail: alaikhaannan@student.ub.ac.id
ABSTRAK
Negara Denmark pada beberapa tahun terakhir telah melakukan penolakan dan telah mencabut status tempat tinggal pengungsi Suriah. Kebijakan dan tindakan negara Denmark telah dianggap melanggar prinsip Non-Refoulement yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam Hukum Pengungsi Internasional yang dimana mengatur bawasannya sebuah negara tidak dapat melakukan pemulangan terhadap pengungsinya tanpa alasan-alasan yang diperbolehkan dalam Hukum Pengungsi Internasional. Prinsip Non-Refoulement sendiri sudah dianggap sebagai Jus Cogens dalam perkembangannya. Tulisan ini menganalisa secara yuridis apakah tindakan yang dilakukan negara denmark bertentangan dengan prinsip Non-Refoulement serta bagaimana penyelesaian hukumnya dengan cara menganalisa terhadap instument hukum pengungsi internasional dan fakta-fakta yang terjadi dilapangan.
Kata Kunci: Non-Refoulement, Pengungsi Suriah, Denmark
ABSTRACT
In recent years, Denmark has rejected and revoked the residence status of Syrian refugees. Denmark’s policies and actions have been deemed as a violation of the principle of NonRefoulement which is one of the basic principles in International Refugees Law. NonRefoulement regulates that a country shall not expel refugees without reasons that allowed in International Refugees Law. The principle of Non-Refoulement itself has been considered as Jus Cogens in its development. This paper analyzes juridically whether the actions taken by the Danish government are contrary with the principle of Non-Refoulement and how to resolve using legal instruments by analyzing international refugee law instruments and the facts on the ground.
Keywords: Non-Refoulement, Syria Refuges, Denmark