TINJAUAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF TERHADAP SURAT EDARAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS NOMOR: B-1113/F/Fd.1/05/2010

Authors

  • Griselda Natarina Andiani

Abstract

Griselda Natarina Andiani, Prija Djatmika, Ladito Risang Bagaskoro

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

email: griseldaandiani@student.ub.ac.id  

 

ABSTRAK

Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan pada penerapan konsep keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Bahwa diketahui dengan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 pada tanggal 18 Mei 2010 yang membahas mengenai konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian kecil menyebabkan banyak kasus tindak pidana korupsi yang dihentikan ketika pelaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan apabila pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pelaku tetap tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam penelitian ini diangkat 2 (dua) rumusan masalah, yakni: (1) Apakah pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan sebagai konsep penyelesaian dalam perkara tindak pidana korupsi? (2) Bagaimana implikasi yuridis terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara? Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun mengenai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisa dengan menggunakan 2 (dua) metode penafsiran (interpretasi), yakni interpretasi autentik, interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil pembahasan dengan metode penelitian tersebut diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang penulis angkat yakni diperlukannya peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur mengenai penerapan konsep keadilan restoratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Apabila telah ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai konsep keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka akan tercipta suatu keseragaman antar penegak hukum di Indonesia.

Kata kunci: Keadilan Restoratif, Korupsi, Surat Edaran

 

ABSTRACT

 This research investigates the issue concerning the implementation of the concept of restorative justice over corruption that takes the embezzlement of the state’s money. Following the issuance of Junior General Attorney’s Circular Letter of Special Crime Number B-1113/F/Fd.1/05/2010 dated 18 May 2010 on the concept of restorative justice regarding the settlement of a corruption case with insignificant amounts of the state’s money, several cases were discontinued since corruptors returned the money. However, Article 4 of Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication implies that the returned amount of money cannot abolish the crime committed. Departing from this conflict, this research aims to delve into two research problems: (1) can restorative justice be applied as a concept to settle corruption cases? (2) what is the juridical implication of the issuance of an order to cease an inquiry into a corruption case that involves the return of the corrupted money? This research employed normative-juridical methods, statutory, and case approaches. The primary, secondary, and tertiary materials were analyzed using authentic and grammatical interpretations. The analysis results conclude that specific legislation regulating the implementation of the concept of restorative justice to eradicate corruption in Indonesia is required. This specific legislation is expected to encourage uniformity among law enforcers in Indonesia.

Keywords: Restorative Justice, Corruption, Circular Letter

Published

2022-04-04