ANALISIS YURIDIS PRINSIP AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM PENANGANAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERKOM NO. 1 TAHUN 2020 TERKAIT KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER

Authors

  • Sesi Alif Khansa Alldila

Abstract

Sesi Alif Khansa Alldila, Rachmi Sulistyarini, Moch. Zairul Alam

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT Haryono No. 169 Malang

e-mail: sesialldila19@gmail.com

 

 ABSTRAK

Pada tulisan ini, peneliti mengangkat isu hukum mengenai analisis prinsip Audi Et Alteram Partem dalam penanganan perkara secara elektronik berdasarkan Perkom No. 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik terkait perkara persekongkolan tender. Eksplorasi ini didorong oleh pandangan peneliti bahwa pelaksanaan penanganan perkara persaingan usaha terkait perkara persekongkolan tender secara elektronik sebenarnya masih memiliki kekurangan dalam pedoman peraturannya, terutama dalam hal pemenuhan pendengaran yang rata bagi kedua belah pihak yang akan berperkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis prinsip Audi Et Alteram Partem dalam penanganan perkara secara elektronik berdasarkan Perkom No. 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik terkait perkara persekongkolan tender. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yaitu penelitian hukum (legal research) dengan jenis pendekatan perundang-undangan "statute approach" dan pendekatan perkara "case approach". Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh peneliti lalu dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan teknik interpretasi sistematis.
Dari hasil tinjauan sesuai definisi masalah dan teknik yang digambarkan diatas, peneliti menemukan solusi bahwa pedoman yang mengatur tentang penanganan perkara persaingan usaha secara elektronik, terutama pada perkara persekongkolan tender bila dilakukan penafsiran lalu dihubungkan dengan peraturan perundangundangan yang lain yaitu, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam penafsiran tersebut ditemukan ketentuan pelaksanaan prosedur secara elektronik yang masih menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelaksanaan penentuan prosedur pembuktian dalam persidangan yang tidak diberikan persetujuan diawal bagi kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut maka pemenuhan prinsip Audi Et Alteram Partem dalam penanganan perkara secara elektronik tidak dapat terpenuhi dengan sempurna.

Kata Kunci: Audi Et Alteram Partem, Elektronik, Persekongkolan Tender

 

ABSTRACT

This research investigates the issue regarding the principle of Audi Et Alteram Partem in handling a case electronically according to Regulation of Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2020 concerning Electronic Case Handling over tender conspiracies. This investigation is encouraged by the perspective of researchers that this case handling performed electronically has some shortcomings in the regulatory guidelines, especially in equal hearing for the two parties involved in the litigation. This research aims to find out and analyze the analysis of the principle of Audi Et Alteram partem in handling a case electronically according to Regulation of Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2020 concerning Electronic Case Handling over Tender Conspiracies. This legal research employed statutory and case approaches. The legal materials constituted primary and secondary data.

From the perspective of Supreme Court Regulation Number 1 of 2019, the implementation of a procedure performed electronically still sparks legal uncertainty and the procedure given to present evidence at court does not gain any approval for the two parties. Thus, the fulfillment of the principle of Audi Et Alteram Partem in electronic case handling cannot be performed as expected.

Keywords: Audi Et Alteram Partem, electronic, tender conspiracies

Published

2022-04-04