ATAS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK PADA PERKARA NO.247/Pid.Sus/2019/PN Tlg

Authors

  • Almira Rahma Hidayat

Abstract

Almira Rahma Hidayat. Masruchin Ruba’i, Faizin Sulistio

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: almirarhidayat@gmail.com

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini, penulis mengangkat sebuah permasalahan yang terjadi yakni Pertimbangan Hakim yang menjatuhkan putusan minimum terhadap perkara pencabulan yang korbannya merupakan 2 (dua) anak dibawah umur dan telah dilakukan berkali-kali. Kemudian penulisan dalam karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan metode pendekatan : Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach).

Dari hasil penelitian dengan metode diatas maka penulis mendapat jawaban atas permasalahan yang ada yakni perbuatan yang terdakwa lakukan telah memenuhi unsur-unsur dan pasal yang telah dijatuhkan yakni Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang kemudian ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau yang disebut Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Hal ini membuat para korban menderita secara fisik dan mental yang berat. Sehingga perlunya hakim menjatuhkan pidana lebih dari minimum.

Kata Kunci: Pencabulan, Anak, Perlindungan, Putusan Hakim, Pelecehan Seksual

 

ABSTRACT

This research investigates the judge’s consideration to impose a minimum sentence over the molestation of two underage girls done repeatedly. With a normative method, statutory, and case approaches, this research revealed that the molestation committed has met the aspects set forth in Article 82 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, and Law Number 17 of 2016 concerning Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. This act has caused both serious physical and mental impacts, and, thus, it is advisable that the judge deliver aggravating verdict beyond the minimum.

Keywords: molestation, child, protection, judge’s verdict, sexual harassment

 

Published

2022-03-22

How to Cite

Hidayat, A. R. . (2022). ATAS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK PADA PERKARA NO.247/Pid.Sus/2019/PN Tlg. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4634