SIFAT MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI PENANDATANGANAN PERJANJIAN ANTARA NARAPIDANA DENGAN PIHAK BANK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Kdr)

Authors

  • Nova Hadi Nur Jelita

Abstract

Nova Hadi Nur Jelita, Rachmi Sulistyarini, Alfons Zakaria

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: novahnj@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Pelaksanaan konsep penyalahgunaan dalam perjanjian selama ini didasarkan pada penafsiran Hakim oleh kasus yang disinyalir terdapat penyalahgunaan keadaan. Penafsiran ini dapat memberikan banyak kriteria-kriteria dalam prinsip peyalahgunaan. Oleh karena itu diperlukan pemahaman khusus untuk dapat memahami konsep peyalahgunaan keadaan, salah satu kasusnya yaitu terdapat dalam perkara putusan no: 3/Pdt.G/2020/PN.Kdr. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menafsirkan bahwa perbuatan Tergugat merupakan penyalahgunaan keadaan yang digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum. Penggugat merupakan seorang Narapidana dan Tergugat adalah pihak bank yang mengalami gagal bayar atas perjanjian yang telah disepakatinya karena pihak ketiga yang mengelola dana mengalami pailit sehingga pihak bank tidak dapat melaksanakan prestasinya. Gugatan tersebut diajukan oleh narapidana yang ingin meminta pertanggungjawaban pihak bank atas kerugian yang dialaminya. Dalam hal ini Penggugat menggugat bahwa penandatanganan perjanjian yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu penyalahgunaan keadaan. Namun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan penyalahgunaan keadaan yang digolongkan sebgai perbuatan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sifat Melawan Hukum Ditinjau dari Penandatanganan Perjanjian Antara Narapidana dengan Pihak Bank dalam putusan no: 3/Pdt.G/2020/PN.Kdr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Hasilnya penandatangan perjanjian antara narapidana dan pihak bank bukan merupakan penyaahgunaan keadaan karena hak keperdataan narapidana tidak mati walaupun berada di Lapas. Selain itu penyalahgunaan keadaan tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum karena penyalahgunaan keadaan merupakan cacat kehendak karena tidak dapat memenuhi unsur subjektif pada pasal 1320 KUH Perdata.

Kata Kunci: Penyalahgunan Keadaan, Perbuatan Melanggar Hukum, Putusan Hakim

 

ABSTRACT

The concept of misuse in an agreement has been based on the judge’s interpretation referring to a suspected case indicating misuse of situations. Such an interpretation could lead to multiple criteria in the principle of misuse. Thus, a particular understanding is required to help understand the misuse of a situation like what is outlined in Decision Number 3/Pdt.G/2020/PN.Kdr. The judge in this decision states that the misuse that the defendant committed is categorized as a tort. The plaintiff was an inmate while the defendant, in this case, was a bank representative that faced default following the agreement both made since the third party was experiencing bankruptcy, leading to a breach of contract. This lawsuit was filed by an inmate calling for the responsibility of the bank over the loss the inmate had to take. The plaintiff claimed that the signing of the agreement taking place in the Department of Corrections was an act of taking advantage of the situation, while the judge referred this act to a tort. This research aims to analyze the characteristics of the tort from the perspective of an agreement between an inmate and a bank representative as in the Decision mentioned above. The research employed normative-juridical methods, case, conceptual, and statutory approaches, revealing that the signing of the agreement taking place inside the Department of Corrections is not deemed to be a matter of taking advantage of the situation since the civil right of the inmate remained effective despite his position in the Department of Corrections. Moreover, this situation cannot be taken as a tort since this is considered as a defective will since it failed to meet a subjective element of Article 1320 of the Civil Code.

Keywords: misuse of situation, tort, judge’s decision

 

Published

2022-02-15

How to Cite

Jelita, N. H. N. (2022). SIFAT MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI PENANDATANGANAN PERJANJIAN ANTARA NARAPIDANA DENGAN PIHAK BANK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Kdr). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4605

Issue

Section

Articles