DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA MANIPULASI DOKUMEN ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 891/Pid.Sus/2018/PN Sby jo. Putusan Nomor 432/Pid/2018/PT.Sby jo. Putusan Nomor 71 K/Pid.Sus/2019)

Authors

  • Jefri Dwi Putra

Abstract

Jefri Dwi Putra, Prija Djatmika, Ardi Ferdian

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Malang

e-mail: dpjefri@gmail.com

 

ABSTRAK

Berkembangnya peradaban manusia telah membawa perubahan terhadap tata pola kehidupan masyarakat saat ini, hal ini ditimbulkan oleh berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Hal ini berdampak terhadap perubahan sosial dengan cepat yang disebabkan oleh dunia yang menjadi tanpa batas (borderless) karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.Kemunculan internet pada era yang modern ini sebagai dampak perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah menciptakan ruang dunia baru yang dinamakan Cyber Space, yaitu berupa jaringan komputer atau alat komunikasi elektronik lainnya yang terdiri atas jaringan komputer di seluruh dunia dimana jaringan tersebut menggunakan TCP/IP Protocol jaringan untuk memudahkan pengiriman data dan pertukaran informasi. Bagaikan pedang bermata dua akitivitas-aktivitas dalam Cyber Space dapat berdampak secara positif dan disisi lain memiliki dampak secara negatif. Secara konvensional sebenarnya untuk tindak pidana Manipulasi Dokumen Elektronik (Data Forgery) serupa dengan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang diatur didalam KUHP Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP. Perbedaanya ialah Data Forgery perbuatan memanipulasi dokumen elektronik (data) upaya atau usaha dari pelaku dilakukan melalui sarana media elektronik yang terhubung secara online ke internet, sedangkan Pemalsuan Surat ialah perbuatan dimana pelaku memanipulasi sebuah surat yang sudah ada, dengan upaya menghapus, mengubah, atau mengganti isi surat sehingga berbeda dengan surat yang semula. Kedua tindak pidana tersebut memiliki tujuan yang sama agar orang mengira bahwa surat atau dokumen elektronik yang dimaksud merupakan data yang benar-benar otentik dan dapat dipertanggungjawabkan. Disparitas diartikan sebagai eksistensi perbedaan atau jarak dari dua buah obyek yang sama, dengan demikian disparitas dapat pula dimaknai sebagai perbedaan, penjelasan, pengertian ataupun penafsiran sebuah makna. Adanya suatu kesenjangan dalam penjatuhan pidana dalam suatu putusan perkara pidana yang satu dengan lainnya dikenal dengan disparitas dalam hukum pidana. Disparitas ialah penerapan pidana atau vonis pidana (disparity of sentencing) yang tidak sama (same office) atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat disejajarkan tanpa dasar pemberian pertimbangan yang jelas. Ketidak adilan merupakan bukti dari respon masyarakat terhadap disparitas putusan pidana, secara yuridis formal, kondisi ini tidak dapat dianggap telah melanggar huku meskipun demikian seringkali orang melupakan bahwa “elemen keadilan†pada dasarnya harus melekat pada putusan yang diberikan oleh hakim. Penjatuhan vonis yang berbeda terhadap tindak pidana yang serupa diakibatkan oleh adanya disparitas pidana. Peran hakim dalam menimbulkan potensi adanya disparitas pemidanaan sangat menentukan karena hakim sendiri berperan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap para pelaku tindak pidana. Dapat diambil kesimpulan bahwa disparitas merupakan adanya perbedaan atau kesenjangan diantara dua hal atau lebih. Hal demikian ini kerap kali ditemukan dalam praktek beracara pidana di Indonesia.

Kata Kunci: teknologi informasi, manipulasi dokumen elektronik, disparitas

 

ABSTRACT

Growing civilization has led to some changes in social life these days, especially in the development of information and communication technology. This has also triggered social changes and the world seems to be getting more borderless. The emergence of the Internet marking the beginning of modern time represents the consequence of the development of information and communication technology, and this massive change leads to the existence of cyberspace, consisting of computer networks or communication devices using TCP/IP protocol to allow data transfer and information exchange to take place. Cyberspace, however, could act as a double edge sword, giving both benefits and drawbacks. Conventionally, electronic document forgery resembles document falsification as governed in Article 263 to Article 276 of Criminal Code, where the former involves the manipulation of electronic data connected online to the internet, while the latter involves the manipulation of a pre-existing document by erasing, altering, or modifying the contents of the document from its original state. These two types of crime are both deceiving making the parties concerned believe that the documents appear authentic and resemble the original ones. Dissenting decisions involve the disparity or difference between two similar objects, or it refers to a difference, definition, or interpretation of meaning. The difference between two decisions is commonly known as a disparity in criminal law. The disparity could also refer to the criminal enforcement or criminal sentencing that is different, and this situation is known as the disparity of sentencing, or it could be related to any harmful crime that is seen as equal to another crime without any reasonable base. Injustice represents the proof of the responses given by the members of the public to criminal decision disparity. In a formal-juridical method, this condition cannot be viewed as something that breaks the law, and, thus, most people often view that “the aspects of justice†are principally attached to judicial decisions declared by judges. Different sentencing may result from criminal disparity. The role of judges tending to result in disparity is important to consider. In conclusion, the disparity refers to the difference or a gap between two matters or more, and such dissenting decisions are common in judicial systems in Indonesia.

Keywords: information technology, electronic document manipulation, disparities.

 

Published

2022-02-15

How to Cite

Putra, J. D. (2022). DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA MANIPULASI DOKUMEN ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 891/Pid.Sus/2018/PN Sby jo. Putusan Nomor 432/Pid/2018/PT.Sby jo. Putusan Nomor 71 K/Pid.Sus/2019). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4604

Issue

Section

Articles