PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) YANG MELEBIHI BATAS WAKTU 5 (LIMA) TAHUN

Authors

  • Fitriatur Rosida

Abstract

Fitriatur Rosida, Budi Santoso, Syahrul Sajidin

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: fitriaturrosida1@gmail.com

ABSTRAK

Fokus penelitian ini yaitu untuk menganalisis terkait perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang melebihi batas waktu lima tahun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah penulis menemukan jawaban bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu memiliki batas waktu  maksimum lima tahun sehingga pengusaha dan pekerja dalam menyepakti perjanjian kerja wajib mentaati ketentuan yang ada. Alasan ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi lima tahun adalah bentuk pemerintah dalam melindungi hak pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu. Sedangkan untuk perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan disesuaikan dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan tetap berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Batas waktu lima tahun tetap harus diterjemahkan sebagai jangka waktu yang paling lama. Sehingga antara pekerja dan pengusaha dapat menentukan sendiri namun tetap tidak boleh melebihi lima tahun. Batas waktu lima tahun merupakan langkah mundur pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu karena ketentuan sebelumnya aturan maksimum dua tahun ditambah dengan perpanjangan satu tahun menimbulkan berbagai macam pertentangan sehingga lima tahun dimaknai sebagai batasan paling lama. Ketentuan yang demikian dalam hal pelaksanaan lima tahun merupakan batas maksimum sehingga disesuaika dengan jenis pekerjaan dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Jangka Waktu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

 

ABSTRACT

With Normative-juridical methods, statutory, and historical approaches, this research analyzes the issue regarding the legal protection of workers working under a temporary work agreement exceeding the five-year limit. This research revealed that both employers and workers agreeing to the work contract must abide by existing provisions since this agreement has its time limit. These five years are intended to protect employees’ rights under a temporary work agreement. The temporary work agreement based on work completion conforms to the agreement made between an employer and an employee according to Government Regulation Number 35 of 2021 concerning temporary work agreement, outsourcing, working time, break time, and layoffs. Five-year time should be understood as the longest period, allowing more time as long as it does not exceed the limit from the previous limit of only two years and one year of extension. This previous policy sparked an argument before it was extended to five years. This five-year period is the maximum limit to which types of work and work completion should conform.

Keywords: legal protection, time limit, temporary work agreement

 

Published

2022-02-02

How to Cite

Rosida, F. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) YANG MELEBIHI BATAS WAKTU 5 (LIMA) TAHUN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4580