KONSEKUENSI HUKUM PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN MENJADI PERSETUJUAN LINGKUNGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA LAPANGAN KERJA DALAM ASPEK INDUSTRI TAMBANG BATUBARA(studi di PT TRUBAINDO COAL MINING kabupaten Kutai Barat )

Authors

  • Tommy Pirnando Haloho

Abstract

Tommy Pirnando Haloho, Indah Dwi Qurbani, Luthfi Effendi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169, Malang

e-mail: tommyhaloho@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Penulis mengangkat permasalahan mengenai bagaimana peran izin lingkungan setelah mengalami perubahan dalam Undang-Undang no 11 tahun 2020 mengenai cipta lapangan kerja menjadi persetujuan lingkungan, , izin lingkungan merupakan sebuah syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin lingkungan Di dalam RUU Cipta Kerja atau lebih tenar dengan nama UU Omnibus Law diubah menjadi persetujuan lingkungan. Di dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan persetujuan lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengerjaan artikel jurnal ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis (socio legal research). Pendekatan hukum sosiologis adalah mengindentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosialyang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Dalam prosesnya, baik kegiatan wajib amdal atau UKL-UPL yang disederhanakan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Omnibus Law atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberi jalan keluar bagi persoalan perizinan dan birokrasi yang berbelit dan saling tumpang tindih.Karena diharapkan dengan adanya penyederahaan perizinan, salah satunya adalah perizinan dalam hal lingkungan, perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dianggap akan mempermudah alur perizinan sebuah Perusahaan Pertambangan untuk mendapatkan IUP atau Izin Usaha Produksi.

Kata Kunci: Konsekuensi Hukum, perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan pada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja, aspek industri tambang

 

ABSTRACT

This research discusses the role of an environmental permit following its amendment as in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation to environmental approval. An environmental permit is required to get a business permit and/or any permit intended to allow activities to take place. Environmental permit in Job Creation bill, commonly known as Omnibus Law, has been amended to environmental approval. Job Creation Law defines environmental approval as environmental worthiness or a statement declaring capacity to manage the environment. This research employed socio-legal methods to identify and conceptualize law as a real and functional social institution. However, environmental impact analysis and Environmental Management-Environmental Monitoring Measures (UKL-UPL) have been simplified. Law Number 11 of 2020 concerning Omnibus Law or Job Creation Law is expected to contribute solutions to issues related to permit issuance and complicated bureaucracy. This simplification in permit issuance in this case is also expected to ease the procedures required for coal mining companies to get the business permit.

Keywords: legal consequence, amendment from environmental permit to environmental approval in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, coal mining industrial aspect

 

Published

2022-01-24

How to Cite

Haloho, T. P. (2022). KONSEKUENSI HUKUM PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN MENJADI PERSETUJUAN LINGKUNGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA LAPANGAN KERJA DALAM ASPEK INDUSTRI TAMBANG BATUBARA(studi di PT TRUBAINDO COAL MINING kabupaten Kutai Barat ). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4570