PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK IMPOR YANG DIJUAL SECARA ONLINE

Authors

  • Gebry Alan Biyaa Santoso

Abstract

Gebry Alan Biyaa Santoso, Yuliati, Prawatya Ido N.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: gebryalanbiyaa270899@gmail.com

 

ABSTRAK

Penulis mengangkati permasalahan isu hukum tentang perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik impor yang dijual secara online. Adapun alasan yang menjadi latar belakang penulis untuk mengambil tema tersebut ialah perkembangan teknologi dan informasi mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi dan wawasan mengenai produk dan barang kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya jual beli online memberikan kemudahan bagi pengusaha dan penjual untuk memamerkan produk- produk kosmetik dengan berbagai merek, baik yang berasal dari luar negeri maupun produk kosmetik produksi dalam negeri. Lemahnya posisi konsumen seringkali dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari konsumen. Berdasarkan hal tersebut maka, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu : (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik impor yang dijual secara online? (2) Bagaimana pertanggung jawaban hukum dari pelaku usaha dalam perdaran kosmetik impor yang dijual secara online? Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan bahan hukum primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Analisa interpretasi, dengan cara menggunakan metode yuridis dalam membahas persoalan hukum. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti dengan menjawab pertanyaan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini sebagai berikut. Kedudukan konsumen yang lemah apabila dibandingkan dengan kedudukan pelaku usaha dengan adanya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memiliki tujuan menjaga serta meningkatkan hak dari konsumen dan mencegah timbulnya kerugian yang dialami oleh konsumen dan hal tersebut menjadi suatu kewajiban bagi pelaku usaha. Hal ini ditinjau dari Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha telah di analisis dengan mengedepankan pertanggungjawaban oleh pelaku usaha dalam kegiatan peredaran produk kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan termuat dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen yaitu pemberian ganti rugi sesuai dengan kerugian, kerusakan, ataupun pencemaran yang merugikan konsumen kosmetik, serta upaya preventif dan represif yang perlu dilakukan dengan dasar hukum dari ke- empat undang-undang yang telah disebutkan diatas.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, konsumen, kosmetik impor, online

 

ABSTRACT

This research investigates the legal issue regarding consumer protection over imported cosmetic products sold online. This research topic departs from the development of technology and information, allowing people to gain information and knowledge on the products and their daily needs. Online access has given an opportunity to entrepreneurs, easing them to display and sell their cosmetic products of different brands in a domestic scope. However, the fragile position of consumers seems to give a chance for irresponsible parties to take advantage of them. Departing from this issue, this research aims to find out: (1) what is the legal protection of consumers over imported cosmetic products sold online? (2) how is the liability of entrepreneurs given regarding imported cosmetic products sold online? This research employed a statutory approach involving primary data taken from the provisions of legislation, secondary, and tertiary data. All the data were interpreted based on a juridical method. The research results reveal that consumers are placed in a weak position, while Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection implies that the rights of the consumers should be guaranteed and no losses should be encouraged for consumers, which is the responsibility of the sellers or entrepreneurs. This line is also supported by Law Number 36 of 2009 concerning Health, Law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Conduct proscribed by entrepreneurs was analyzed by bringing liability of the entrepreneurs to the fore in the case of the distribution of cosmetic products irrelevant to the provisions outlined in Article 19 Paragraph 1 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, asserting that redress should compensate the losses, damage, or defamation involved in the cosmetic product selling. Moreover, preventive and repressive protection are to be taken into account according to all the four laws mentioned.

Keywords: Legal protection, consumers, imported cosmetics, online

 

Published

2022-01-06

How to Cite

Santoso, G. A. B. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK IMPOR YANG DIJUAL SECARA ONLINE. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4553

Issue

Section

Articles