KEABSAHAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PARTICIPATING INTEREST SEKTOR MINYAK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN SWASTA ( Studi Perjanjian Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bojonegoro Dengan Swasta Dalam Pengelolaan Participating Interest Blok

Authors

  • Naufal Alam Mulia

Abstract

Naufal Alam Mulia, Amelia Sri Kusuma Dewi, Ranitya Ganindha

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT Haryono No. 169 Malang

e-mail: naufalalam1014@gmail.com

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini penulis mengangkat isu terkait keabsahan perjanjian kerjasama pengelolaan participating interest usaha tambang minyak Blok Cepu antara BUMD Bojonegoro dengan perusahaan swasta dalam Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, penulis juga membahas mengenai akibat hukum atas perjanjian tersbeut. Berdasarkan hal tersebut  terdapat rumusan masalah pada skripsi ini adalah keabsahan perjanjian kerjasama pengelolaan participating interest usaha tambang minyak Blok Cepu antara PT ADS dengan PT SER dalam peraturan perundang undangan serta akibat hukum yang timbul atas perjanjian kerjasama pengelolaan participating interest usaha tambang minyak Blok Cepu antara PT ADS dan PT SER penelitian yang digunakan oleh penulis yakni penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil setelah penulis melakukan penelitian yaitu, perjanjian kerjasama antara PT. ADS dan PT. SER tentang Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tambang Minyak Blok Cepu dalam beberapa hal bertentangan dengan peraturan Peruundang-undang, seperti Bupati Kabupaten Bojonegoro secara peraturan perundang-undangan tidak berwenang melakukan persetujuan terhadap perjanjian antara PT ADS dan PT SER, kemudian diketahaui bahwa PT SER adalah Perseroan Terbatas dengan komponen penanam modal asing Akibat hukum perjanjian kerjasama antara PT. ADS dan PT. SER tentang Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tambang Minyak Blok Cepu, yang tidak memenuhi syarat sah subyektif maupun obyektif perjanjian, berkonsekuensi dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

Kata Kunci: Perjanjian, Participating Interset, Badan Usaha Milik Daerah

 

ABSTRACT

This research studies the issue regarding cooperation agreement on participating interest management in mining businesses of Cepu between Regional-Owned Enterprises of Bojonegoro and a private company according to legislation. In addition, this research also seeks to find out the legal consequences resulting from this agreement and the validity of the agreement on participating interest management in mining business of Cepu between PT ADS and PT SER under the legislation and to find out the legal consequences arising due to this agreement by employing normative-juridical methods and statutory approach. The research has discovered that the agreement as mentioned above is proven to have contravened the legislation, in which the Regent of the Regency of Bojonegoro, under the legislation, should not be vested with the authority to make any agreement of cooperation between PT ADS and PT SER. Moreover, PT SER is a limited liability company with foreign investment. Following the failure of meeting both subjective and objective agreement requirements, this agreement can be revoked and declared void ab initio.

Keywords: agreement, participating interest, regional-owned enterprises

 

Published

2021-12-27

How to Cite

Mulia, N. A. (2021). KEABSAHAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PARTICIPATING INTEREST SEKTOR MINYAK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN SWASTA ( Studi Perjanjian Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bojonegoro Dengan Swasta Dalam Pengelolaan Participating Interest Blok. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4538