URGENSI PENAMBAHAN KEJAHATAN ECOCIDE SEBAGAI WEWENANG INTERNATIONAL CRIMINAL COURT MELALUI AMANDEMEN STATUTA ROMA 1998

Authors

  • Septantia Dominicha Ponglabba

Abstract

Septantia Dominicha Ponglabba, Patricia Audrey Ruslijanto, Agis Ardhiansyah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT Haryono No. 169 Malang
e-mail: tiadominicha14@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Kejahatan lingkungan yang menimbulkan kerusakan secara masif, meluas, dan berdampak untuk jangka waktu yang lama kepada manusia, atau yang dikenal juga dengan istilah ecocide memiliki karakter yang sama dengan kejahatan yang berada di bawah yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Meskipun telah banyak perjanjian lingkungan internasional, namun belum ada mekanisme peradilan yang mengikat untuk menangani kejahatan ecocide tersebut karena mayoritas perjanjian internasional yang bersifat law making treaties. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penambahan kejahatan ecocide sebagai wewenang ICC melalui amandemen Statuta Roma 1998, serta konsep pengaturan yang tepat dan konsekuensi hukum yang akan ditimbulkan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan terhadap 3 sumber hukum utama yaitu, Deklarasi Stockholm 1972, Deklarasi Rio 1992, dan Statuta Roma 1998, yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analisis. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa kejahatan ecocide memiliki urgensi untuk segera dilakukan pengaturannya di bawah yurisdiksi ICC, karena adanya kesamaan karakteristik kejahatan ecocidedengan karakteristik kejahatan yang menjadi perhatian ICC. Pemilihan forum ICC dipilih karena sebagai pengadilan pidana internasional yang independen yang dapat mengadili orang perseorangan.

Kata kunci: Kejahatan Ecocide, Amandemen Statuta Roma, International Criminal Court

 

ABSTRACT

Ecocide is known as a crime triggering massive and extensive damage, posing prolonged impacts on human beings, where this crime has characteristics similar to other crimes under International Criminal Court (ICC) jurisdiction. Despite numerous treaties in an international scope, there has not been any binding judicial mechanism aiming to deal with ecocide since the majority of international treaties are categorized as law-making treaties. Therefore, this research aims to analyze the urgent necessity of registering ecocide as the authority of the ICC through the amendment to Rome statute 1998 and to find out the concept of proper regulations and the legal consequences raised. This is normative research employing conceptual and statutory approaches that refer to three legal bases: Stockholm Declaration 1972, Rio Declaration 1992, and Rome Statute 1998, all analyzed based on a descriptive analysis. The research result suggests that the ecocide should be immediately regulated under the jurisdiction of ICC due to the characteristics similar to the crimes watched by ICC, while the choice that falls to ICC is since the ICC is an independent international court that is eligible to handle an individual’s case.

Keywords: ecocide as a crime, amendment to Rome Statute, International Criminal Court

Published

2021-11-30

How to Cite

Ponglabba, S. D. (2021). URGENSI PENAMBAHAN KEJAHATAN ECOCIDE SEBAGAI WEWENANG INTERNATIONAL CRIMINAL COURT MELALUI AMANDEMEN STATUTA ROMA 1998. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4518

Issue

Section

Articles