KRIMINALISASI PERKOSAAN SUAMI TERHADAP ISTRI “MARITAL RAPE” DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Salsabil Afifah Fa’az

Abstract

Salsabil Afifah Fa’az, Bambang Sugiri, Milda Istiqomah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: afifah1998salsabil@gmail.com

 

ABSTRAK

Kriminalisasi terjadi pada rumah tangga salah satunya perkosaan suami terhadap istri “marital rape†karena dalam pernikahan dianggap istri punya suami sepenuhnya dan harus memenuhi kebutuhan suami termasuk berhubungan seksual, meskipun dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Akan tetapi dilain sisi, hal tersebut merupakan tindak pidana. Sehingga istri (korban) akan mendapatkan perlindungan untuk rehabilitasi. Tidak seorangpun termasuk suami boleh memaksakan kehendaknya pada orang lain, terutama istrinya. Karena setiap individu sama di mata hukum. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) yang bertujuan untuk memaknai isi kesesuaian atas ketentuan hukum yang berkaitan dengan ratiolegis terjadinya kriminalisasi perkosaan suami terhadap istri “marital rape’’ serta ruang lingkup pengaturan rancangan undang-undang dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Kata Kunci: Kriminalisasi, Marital Rape, Pembaharuan Hukum Pidana

 

ABSTRACT

Marital rape takes place in a married couple, in which a husband demands his biological need to have a sexual ntercourse nvolving coercion and sometimes violence against his wife. When this s the case, the wife positioned as the victim s usually urged to call for rehabilitation. Not a single person could coerce others to do something, especially to his wife. This follows the principle ‘everyone is equal before law’. Departing from this issue, this research employed normative-juridical methods and statutory approach aiming to give meaning to the relevance of the legal provisions as regards ratio legis of the marital rape and the scope of the bill regarding criminal law reform in Indonesia.

Keywords: criminalization, marital rape, criminal law reform


Published

2021-11-30

How to Cite

Fa’az, S. A. (2021). KRIMINALISASI PERKOSAAN SUAMI TERHADAP ISTRI “MARITAL RAPE” DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4517

Issue

Section

Articles