PENERAPAN TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS HAK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP TENAGA KEPERAWATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI DI KOTA MOJOKERTO)

Authors

  • Ellys Lossus Urbaningrum

Abstract

Ellys Lossus Urbaningrum, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Malang

e-mail: lossusellys@student.ub.ac.id

ABSTRAK

Pada saat ini seluruh dunia tengah berjuang untuk mengatasi Pandemi Covid-19 tidak terkecuali Indonesia. Pandemi ini mempengaruhi beberapa aspek kehidupan dari aspek kesehatan masyarakat banyak dan faktor ekonomi negara menjadi rapuh. Tenaga keperawatan adalah pihak yang dituntut untuk berperan aktif dalam penanggulangan pandemi ini. Tenaga keperawatan dalam menjalankan tugasnya berada dibawah sebuah institusi kesehatan yang salah satunya adalah rumah sakit. Terdapat hubungan kerja yang terjadi antara tenaga keperawatan sebagai tenaga kerja dan rumah sakit sebagai pemberi kerja. Tenaga keperawatan sebagai tenaga kerja wajib untuk melaksanakan pekerjaan dan bertanggungjawab secara langsung kepada rumah sakit. Sedangkan rumah sakit sebagai pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang selayaknya didapat oleh tenaga keperawatan sebagai tenaga kerja yang bekerja dibawah institusinya. Salah satu kewajiban yang harus diberikan rumah sakit kepada tenaga keperawatan adalah hak akan kesehatan dan keselamatan kerja. Karena tenaga keperawatan menjadi pihak yang paling rawan terkena dampak penularan virus Covid-19 dalam melakukan pekerjaannya. Hak akan keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dilaksanakan di rumah sakit telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis tentang penerapan tanggung jawab rumah sakit atas hak kesehatan dan keselamatan kerja terhadap tenaga keperawatan yang dilaksanakan di Kota Mojokerto khususnya di RSU dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Rumah sakit Reksa Waluya. Alasan pemilihan kedua lokasi tersebut adalah karena setelah melakukan penelitian penulis menemukan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 terdapat 18 tenaga keperawatan di RSU dr. Wahidin Sudiro Husodo dan 13 tenaga keperawatan yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Reksa Waluya dan angka tersebut masih terus naik. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan bahwa penerapan K3RS dikedua rumah sakit belum dilakukan dengan maksimal, dan juga penerapan antara satu rumah sakit dengan yang lain terdapat perbedaan.

Kata Kunci: penerapan hukum, Covid-19, K3RS, rumah sakit, tenaga keperawatan

 

ABSTRACT

The world is struggling to fight against the Covid-19. This pandemic has massively affected every aspect of life, including health and economic aspects that are getting vulnerable due to the pandemic. Health workers who work for hospitals are demanded to be active in fighting against the pandemic. Hospitals and health workers are bound to a relation, in which the health workers are required to perform their work accordingly and are responsible directly to the hospitals they work for. On the other hand, the hospitals assigning the job to the health workers should give the rights to the workers as most companies do to employees. Health and safety rights are among others that should be provided for health workers, recalling that they are closely exposed to the disease caused by the pandemic when they perform their job. These rights must be performed in hospitals as outlined in the Regulation of Health Minister Number 66 of 2016 concerning the Safety and Health of Workers in Hospitals. This research was conducted to find out, describe, and analyze the implementation of responsibilities hospitals must hold over health and safety rights to health workers in dr. Wahidin Sudiro Husodo General Hospital and Reksa Waluyo Hospital in Mojokerto city. This research topic departs from the findings revealing that there were 18 and 13 health workers in dr. Wahidin Sudiro Husodo Hospital and Reksa Waluya Hospital confirmed positive of Covid-19 respectively, and this figure is still counting. This issue took place due to the lack of implementation of K3RS in both hospitals and the different ways of implementation between the two hospitals.

Keywords: implementation of law, Covid-19, K3RS, hospital, health worker

Published

2021-11-30

How to Cite

Urbaningrum, E. L. (2021). PENERAPAN TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS HAK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP TENAGA KEPERAWATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI DI KOTA MOJOKERTO). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4512

Issue

Section

Articles