IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA DI TEMPAT HIBURAN MALAM (Studi Di Kota Malang)

Authors

  • Kansa Nabila Quratuain

Abstract

Kansa Nabila Quratuain, Ratih Dheviana Puru H., Syahrul Sajidin

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT Haryono No. 169 Malang

e-mail: kansanabila14@gmail.com

 

ABSTRAK

Pekerja/buruh perempuan kerap kali berada di kondisi yang merugikan dirinya. Pekerjaan mereka yang di mulai pada malam hari ini mengakibatkan rentannya gangguan terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan yang menimpa pekerja/buruh perempuan. Perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dimaksudkan untuk mengakomodir pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari agar mereka mendapatkan hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menganalisis terkait implementasi perlindungan hukum pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam di Kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif yang kemudian menggambarkan data data yang telah terkumpul dan kemudian diperoleh kesimpulan secara umum tentang keadaan sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa, Implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam di Kota Malang, tidak sepenuhnya efektif dilaksanakan terhadap pekerja/buruh perempuan khususnya Lady Companion pada tempat hiburan karaoke di Kota Malang.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Hiburan Malam

 

ABSTRACT

Female workers/labors often have a position that sets them as aggrieved individuals at work. The work that requires them to start working at night may put them at risk that causes problems to their security, safety, and even their health. The legal protection governed in Article 76 of Law Number 13 the Year 2003 is intended to give female workers working at night access to their rights. This research aims to find out, identify, and analyze the implementation of legal protection as outlined in Article 76 of Law Number 13 the Year 2003 relating to female workers/labors working at nightclubs in Malang city. This research was conducted based on a socio-legal approach and socio-juridical approach. The legal materials used were analyzed using descriptive and qualitative techniques that described all the collected data to draw a general conclusion about the real situation. The research result reveals that the legal protection given to these vulnerable women working as lady companions in Malang is not entirely effective.

Keywords: legal protection, female workers, nightclubs

Published

2021-11-30

How to Cite

Quratuain, K. N. (2021). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA DI TEMPAT HIBURAN MALAM (Studi Di Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4508