PERTIMBANGAN PENEMPATAN NARAPIDANA TRANSGENDER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN (Analisis Yuridis Pertimbangan Penempatan Narapidana Transgender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)

Authors

  • Astika Zavira Nurjanah

Abstract

Astika Zavira Nurjanah, Prija Djatmika, Faizin Sulistio

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. M.T. Haryono no. 169 Malang

e-mail: astikazavira@gmail.com

 

ABSTRAK

Penempatan narapidana digolongkan menjadi beberapa golongan yang salah satunya adalah dengan penggolongan jenis kelamin, dimana di dunia ini hanya terdapat dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Sedangkan seiring perkembangan jaman, semakin banyak manusia yang merubah jenis kelaminnya yang biasa disebut dengan transgender. Sama halnya dengan narapidana lainnya, penggolongan penempatan narapidana transgender tetap berdasarkan jenis kelamin yang tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini dapat menimbulkan ketidak adilan bagi narapidana transgender karena dapat mengancam keamanannya contohnya adalah mendapat kekerasan dan pelecehan seksual dari narapidana lainnya. Maka pembedaan penempatan narapidana transgender sangatlah penting. Dengan adanya pembedaan penempatan tersebut, maka dapat menghidari terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di dalam Lembaga pemasyarakatan oleh narapidana lainnya terhadap narapidana transgender.

Kata Kunci: Penempatan, Narapidana, Transgender

 

ABSTRACT

Placing inmates in the department of corrections is based on gender which is often confused by the presence of transgender between the two common types of gender. However, the placement of a transgendered inmate is based on sex as recorded in the Population and Civil Registry Agency. This situation may spark injustice to the person concerned since he/she may be sexually harassed or assaulted by other inmates when placement is not appropriately given. Thus, proper placement of transgendered inmates should be taken into account to avert any likelihood of sexual violence from other inmates.

Keywords: placement, inmate, transgender

 

Published

2021-11-30

How to Cite

Nurjanah, A. Z. (2021). PERTIMBANGAN PENEMPATAN NARAPIDANA TRANSGENDER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN (Analisis Yuridis Pertimbangan Penempatan Narapidana Transgender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4502