ANALISA YURIDIS PENERAPAN UNPAID LEAVE SEBAGAI LANGKAH PENCEGAHAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA
Abstract
Salma Ariana Taruna, Abdul Rachmad Budiono, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
e-mail: salmaarianaa@gmail.com
Â
ABSTRAK
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia memberikan dampak negatif terhadap perekonomian dunia, tak terkecuali negara Indonesia. Dalam keterpurukan dunia usaha, semua orang harus berusaha untuk bertahan dan mempertahankan mata pencahariannya. Semua pihak yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan terus mengupayakan dengan segala cara agar hubungan ketenagakerjaan tetap dapat dipertahankan dan agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja, yang kemudian akan meningkatkan jumlah pengangguran dan otomatis menambah sederet masalah lain yang akan mengikuti. Salah satu upaya yang coba dilakukan pengusaha adalah dengan menerapkan unpaid leave atau cuti tidak dibayar sebagai salah satu langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja. Penerapan cuti tidak dibayar ini bergantung kepada asas “No Work No Pay†yang diwariskan dari KUHPerdata pasal 1602b dan kemudian dilestarikan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu pada Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan†dan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan“yang menyatakan “Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaannyaâ€. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah asas yang termuat dalam pasal ini cukup menjadi dasar hukum yang dapat digunakan dan diakui oleh hukum perburuhan di Indonesia untuk menerapkan unpaid leave atau cuti tidak dibayar sebagai Langkah pencegahan terhadap pemutusan hubungan kerja.
Kata Kunci: Unpaid Leave, Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja
Â
ABSTRACT
Covid-19 has affected global economies, including Indonesia’s. During the difficult time faced by global businesses, all humans are competing to secure their livelihoods, and those working in companies are struggling to avoid layoffs that are likely to raise the unemployment rate and other problems. Unpaid leave is one of the methods companies have applied to reduce the likelihood of layoffs. This no work no pay principle, referring to Civil Code Article 1602b and outlined in Article 93 paragraph (1) of Law concerning Employment stating that unpaid leave is applied when a worker takes the day off and/or does not perform any work. However, a question was raised, regarding whether the principle outlined in the article can serve as the legal basis that fits the labor law in Indonesia in terms of enforcing the principle of unpaid leave as to reduce the likelihood of layoffs.
Keywords: Unpaid Leave, Work Relations, Layoff
Â