PENERAPAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUYSAWARATAN DESA (STUDI DESA KUTOGIRANG KECAMATAN NGORO KABUPA

Authors

  • Alvin Izha Indrayana

Abstract

Alvin Izha Indrayana, Lutfi Effendi, Herlin Wijayati

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: alvinizha52@gmail.com

 

ABSTRAK

Pada penelitian ini membahas terkait pelaksanaan salah satu fungsi dari badan permusyawaratan desa yaitu fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang kurang maksimal dalam pelaksanaanya, dan apa saja kendala serta upaya apa yang dilakukan badan permusyawaratan desa dalam mengatasi kendala yang ada. Jenis penelitian ini yaitu penelitian sosio legal menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dengan teknik ini peneliti mengelola data primer dan sekunder yang didapat dilapangan kemudian membandinkan dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai fungsi badan permusyawaratan desa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tahap terakhir adalah memberikan solusi dan mengambil kesimpulan. Bahwa Badan Permusyawaratan Desa adalah sebuah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, harus dapat memaksimalkan aspirasi masyarakat desanya. Namun dalam penelitian yang mengabil studi di Desa Kotogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Badan permusyawaratan didesa kutogirang masih kurang maksimal dikarenakan ada beberapa permasalahan dimasyarakat desa yang selalu terulang dan tidak kunjung mendapat penyelesaian. Oleh karena itu penulis mengambil judul ini untuk diteliti.

Kata Kunci: badan permusyawaratan desa, fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

 

ABSTRACT

This research discusses the implementation of one of the functions of the Village Deliberation Board (henceforth referred to as BPD) to facilitate the aspiration of the rural people, which is not optimally implemented and finds out the hampering factors and measures taken by BPD to tackle these obstacles. This research employed socio-legal methods and socio-juridical approaches. The research data were analyzed qualitatively and descriptively. The primary and secondary data were obtained from field observation, followed by the comparison of laws governing the functions of BPD in facilitating the aspiration of the rural people. The final stage of this research was to present a conclusion, implying that the BPD is a facilitator of democracy in running the administration of the village. As this facilitator, the BPD is required to be able to optimize the aspiration of the rural people. However, the BPD in Kutogirang village, the District of Ngoro, the Regency of Mojokerto, East Java is deemed not optimal due to several issues arising in the village. These issues tend to be repeated, and there seem to be no solutions.

Keywords: village deliberation board (BPD), facilitating and communicating the aspiration of the people

Published

2021-11-10

How to Cite

Indrayana, A. I. (2021). PENERAPAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUYSAWARATAN DESA (STUDI DESA KUTOGIRANG KECAMATAN NGORO KABUPA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4478