DASAR DAN PERTIMBANGAN PENETAPAN USIA DEWASA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Ahmad Hilman Tamami

Abstract

Ahmad Hilman Tamami, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

hellboyhitam@gmail.com

 

ABSTRAK

Usia dewasa menurut menurut kompilasi hukum Islam adalah 21 tahun, sementara dalam hukum Islam yang menjadi sumber hukum daripada kompilasi hukum Islam itu sendiri menyebutkan usia dewasa adalah 15 tahun dengan ciri-ciri fisik yang disebut dengan tanda-tanda balligh atau berakal. Beberapa Undang-Undang yang ada di Indonesia memiliki keragaman dalam menetapkan ketentuan usia dewasa. Penulis menjadikan dasar dan pertimbangan penetapan usia dewasa menurut kompilasi hukum Islam sebagai masalah yang diangkat, dengan tujuan menganalisis apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penetapan usia dewasa pada peraturan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil dan pembasahan penelitian memberikan petunjuk bahwa dasar dan pertimbangan penetapan usia dewasa menurut kompilasi hukum Islam, ialah mengacu pada KUHPerdata pasal 330 yang juga menjelaskan usia dewasa seseorang 21 tahun. KUHPerdata, secara histori adalah lebih dahulu diberlakukan sejak pemerintahan Belanda.

Kata Kunci: Dasar dan pertimbangan, Usia dewasa, Kompilasi Hukum Islam



ABSTRACT

A person is considered mature at the age of at least 21 years old according to Islamic Law Compilation, while it is 15 years old according to Islamic Law, and this maturity is characterized by the change in physical appearance, especially by the state of balligh and sensibility. However, laws in Indonesia have varied provisions regarding age limit of maturity. This research was conducted based on normative legal method, statutory, conceptual, and comparative approaches. The research has found out that the provision of this age limit refers to Civil Code Article 330 highlighting twenty-one years old as the age at which a person is considered mature. Historically, Civil Code has been in place since the Dutch government.

Keywords: Basis and consideration, mature age, Islamic Law Compilation

Published

2021-09-10

How to Cite

Tamami, A. H. (2021). DASAR DAN PERTIMBANGAN PENETAPAN USIA DEWASA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4455

Issue

Section

Articles