IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2015 TENTANG PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU DI KOTA MALANG (Studi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ko

Authors

  • Muhammad Fahmy Albanna

Abstract

M. Fahmy Albana, Ðgus Yuliаnto, Dewi Cаhyаndаri

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: albanafahmi@gmail.com

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan danau di Kota Malang

2) Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi dan solusi yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan danau di Kota Malang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, sampel penelitian ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Malang dan masyarakat. Teknik analisis menggunakan metode deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada daerah sempadan dilarang untuk membuang sampah, limbah padat, dan cair serta dilarang untuk mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha.  Pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan-ketentuan pemanfaatan atau penggunaan lahan di garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai dapat dikenakan sanksi pidana. Pemerintah Daerah Kota Malang telah melakukan beberapa tahapan dalam rangka penertiban di Sempadan Sungai diantaranya koordinasi dinas/instansi terkait, sosialisasi, pendataan, serta teguran I, teguran II dan teguran III dari instansi Satpol PP dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari. Penegakan hukum pelanggaran sempadan di Kota Malang dilakukan melalui pemberian sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dan sanksi pidana Beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan.

Kata Kunci: Implementasi Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 dan Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau

 

ABSTRACT

The aims of this study are: 1) To find out and analyze the implementation of Article 5 paragraph (1) Regulation of the Minister of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia Number 28 / PRT / M / 2015 Regarding Determination of River Borderline and Lake Borderline Lines in Malang City 2) To find out and analyze the obstacles faced and solutions provided by the Public Works and Spatial Planning Office of Malang City in Article 5 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia Number 28 / PRT / M / 2015 Regarding the Determination of River Borderline and Lake Borderline Lines in the city of Malang. The method of approach used in this study is a sociological juridical approach, the sample of this study is the Head of Public Works and Spatial Planning of Malang City and the community. The analysis technique uses descriptive methods.

The results showed that in the border areas it was forbidden to dispose of garbage, solid waste, and liquid and was prohibited from erecting permanent buildings for residential and business premises. Violations that occur against the provisions of the use or use of land along the river border, river benefit areas, river control areas and former rivers can be subject to criminal sanctions. The Regional Government of Malang City has carried out several stages in order to control the Sempadan Sungai including coordination of related agencies / agencies, socialization, data collection, and warning I, warning II and warning III from Satpol PP agencies with a period of 7 (seven) days each. Law enforcement for border violations in Malang is carried out through administrative sanctions  and criminal sanctions. Administrative sanctions and criminal sanctions Several factors that influence law enforcement include legal factors, law enforcement factors, facility or facility factors, community factors, and cultural factors.

Keywords: Implementation of Article 5 Paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia Number 28 / PRT / M / 2015 and Determination of River Borders and Lake Borders

Published

2021-08-06

How to Cite

Albanna, M. F. (2021). IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2015 TENTANG PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU DI KOTA MALANG (Studi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ko. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4400

Issue

Section

Articles