EFEKTIVITAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN PUBLIK (Studi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang)
Abstract
Rochmatul Ekky Rakasiwi, Lutfi Effendi, Bahrul Ulum AnnafiFakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169, Malang
e-mail: rakasiwiekky1998@gmail.com
Â
ABSTRAKPeraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Publik merupakan Peraturan walikota yang lahir sebagai tindak lanjut dari mandat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 3 Perwali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Publik tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan pengaduan publik di Kota Malang berdasarkan asas Keterbukaan, yakni setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi terkait pelayanan penanganan pengaduan serta asas kecepatan, yakni sebuah kemudahan dan keterjangkauan pengaduan yang diselanggarakan secara cepat, mudah dan terjangkau. Hal ini yang melatar belakangi Pemerintah Kota Malang melahirkan sebuah aplikasi yang mudah di akses oleh seluruh masyarakat kota Malang, yaitu Sambat (Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Terpadu) Online. Sambat online merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Malang dengan tujuan masyarakat dapat mengadukan, mengkritik ataupun memberikan apresiasi terhadap penyelenggara pelayanan di Kota Malang. Dikembangkannya Sambat Online dilandaskan oleh permasalahan pengelolaan pengaduan yang belum dapat dikelola dan ditangani secara mudah, cepat dan bertanggung jawab. Masyarakat dapat melayangkan aduan melalui Website dan SMS yang memiliki alur yang mudah dipahami.
Kata Kunci: Peraturan walikota, Pelayanan pengaduan publik, Sambat online
Â
ABSTRACT
The Mayor Regulation of Malang Number 19 of 2010 concerning Services to handle Public Grievances serves as a follow-up of the mandate outlined in Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness. Article 3 of Mayor Regulation of Malang Number 19 of 2010 concerning Services to handle Public Grievances implies that public grievances handled in Malang are based on the principle of openness, where those in need of such a service could access and gain information on services of grievance handling that is prompt, efficient, and affordable. The Mayor of Malang city seems to have departed from this point before he came up with an online application called Sambat online accessible for all people of the city. This application is an innovation implemented by the local government to facilitate grievances, criticism, and appreciation from the people. Sambat online is intended to break the ice where such services intended to handle the grievances have been too complicated and inefficient. People now can voice their grievances through a website and SMS with more accessible steps.
Keywords: Mayor’s regulation, Public Complaint Service, Sambat OnlineÂ